Aturan Tiket Infant Kereta Api Digugat ke MK

REDigest.web.id, 6/8 – Seorang warga mengajukan uji materi UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Dikutip dari Kompas.com, warga bernama Jangkung Sido Sentosa melakukan gugatan karena aturan tiket infant atau tiket anak-anak KAI yang dinilai melanggar hukum.
Dalam UU No. 23 Tahun 2007 tertulis batas maksimal pemberian tiket infant adalah sampai umur 5 tahun. Sementara dalam aturan KAI dibatasi hanya sampai 3 tahun yang dinilai merugikan masyarakat. Akibatnya penumpang berumur 3 hingga 5 tahun tetap harus membeli tiket dengan tarif penuh seperti orang dewasa.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026, Jangkung menilai KAI melakukan penafsiran sepihak terhadap undang-undang yang berlaku dan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi masyarakat.

Jangkung menuntut perubahan aturan di mana anak-anak berusia hingga 5 tahun tidak dikenakan tarif alias gratis. Dalam tuntutannya, ia juga membandingkan aturan tiket infant di beberapa negara maju.
Sebagai contoh di Inggris dan Jepang, penumpang infant tidak dikenai tarif reguler alias gratis. Tak hanya negara maju, dari penelusuran Tim REDaksi di negara berkembang seperti India tiket infant juga digratiskan hingga umur 5 tahun.(RED/BTS)
