Pemkab Banjarnegara Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara Oleh KAI

REDigest.web.id, 19/9 – Polemik bangunan cagar budaya milik KAI kembali terjadi. Pemkab Banjarnegara menghentikan pembongkaran bangunan eks Stasiun Banjarnegara.
Yang lebih mengejutkan, yang membongkar bangunan eks Stasiun Banjarnegara bukanlah pihak luar melainkan KAI sendiri. Dikutip dari Kompas.com, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara Heni Purwono mengatakan pihaknya mengetahui pembongkaran setelah mendapat laporan dari warga sekitar.
Heni mengatakan bangunan utama stasiun sudah dibongkar jendela dan pintunya serta di belakang bangunan stasiun sudah dibuat bangunan baru.
Mengetahui hal tersebut, pihak TACB langsung mengirimkan surat ke Daop 5 Purwokerto, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah, dan SATPOL PP Banjarnegara. Pasalnya bangunan eks Stasiun Banjarnegara sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemkab Banjarnegara lewat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 400.6.2/1111 Tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto langsung mengadakan Joint Inspection Pekerjaan Renovasi Bangunan Pusat Pelayanan Optimalisasi Aset Wilayah Banjarnegara pada Kamis (17/9) kemarin.
Dikutip dari RRI, kegiatan ini dihadiri Dinparbud Banjarnegara, KAI Daop 5 Purwokerto, dan TACB Banjarnegara. Assistant Manager Penertiban dan Penanganan Aset Bermasalah PT KAI DAOP V Wahyu Wijatmoko mengatakan pihaknya akan patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.
Wahyu mengatakan pihak KAI memohon maaf atas masalah yang terjadi dan pihaknya akan mengembalikan bangunan eks Stasiun Banjarnegara ke bentuk aslinya. KAI memang berencana membangun kompleks perkantoran Pusat Pelayanan Optimalisasi Aset Wilayah Banjarnegara di lahan bekas emplasemen Stasiun Banjarnegara.(RED/BTS)
