Berita KAKereta ApiKereta Cepat

Pengurangan Jadwal Whoosh Guna Perawatan Prasarana Hanya Berlaku di Hari Minggu

Ilustrasi rangkaian Kereta Cepat | RED/Bayu Tri Sulistyo

Redigest.web.id, 13/10 – Ramai perbincangan mengenai perubahan jadwal Kereta Cepat Jakarta Bandung yang awalnya 62 perjalanan, kini menjadi 52 perjalanan dalam sehari.

Adapun hal tersebut benar, namun perlu digarisbawahi bahwa pola tersebut hanya berlaku pada hari Minggu untuk mengoptimalkan perawatan prasarana juga keselamatan operasional selama perjalanan. Pola yang bisa disebut Long Window Time ini merupakan perpanjangan waktu pemeriksaan dan pemeliharaan prasarana yang biasanya bermula dari jam 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, kini diperpanjang hingga 07.00 WIB.

Menurut General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa melalui siaran pers KCIC pada Jumat (10/10) “Jumlah perjalanan juga disesuaikan menjadi 56 perjalanan per hari, dari yang sebelumnya 62 perjalanan per hari pada Senin hingga Sabtu, untuk memberikan waktu pemeliharaan yang lebih panjang dan menyeluruh”.

Eva menambahkan, penyesuaian jadwal di hari Minggu juga mempertimbangkan tingkat keterisian penumpang yang relatif lebih rendah di pagi hari.

“Evaluasi kami menunjukkan bahwa penerapan long window time tidak berdampak signifikan terhadap okupansi maupun minat masyarakat. Justru, kebijakan ini menjadi bentuk tanggung jawab KCIC untuk memastikan layanan Whoosh tetap aman, andal, dan tepat waktu,”.

Penerapan pola Long Window Time sendiri sudah berlaku mulai 1 Februari 2025 seiring dengan perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api tahun 2025. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengurangan jadwal Whoosh hanya berlaku setiap hari Minggu untuk memaksimalkan perawatan prasarana, serta 62 perjalanan lainnya pada hari Senin hingga Sabtu beroperasi normal mulai pukul 06.05 WIB dari Stasiun Halim maupun Tegalluar Summarecon. (RED/TangkiHSD)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses