MRT dan KAI Segera Teken MoU Lahan Kampung Bandan
Stasiun Kampung Bandan dari ketinggian. Terlihat Hotel Alexis yang kini telah tutup di latar belakang. |
(26/5) – Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan lahan di Kampung Bandan akan segera ditandatangani oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik lahan dan PT MRT Jakarta, di mana lahan ini nantinya akan digunakan untuk stasiun MRT at grade, dipo sarana MRT, dan juga kawasan transit terpadu.
Dilansir dari Berita Satu, Direktur Utama MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, KAI telah memberikan dukungan resmi pada Pemprov DKI dengan memberikan persetujuan penggunaan lahan di Kampung Bandan untuk pembangunan MRT Jalur Utara-Selatan Fase 2 yang membentang dari Stasiun Bundaran HI menuju Stasiun Kampung Bandan, mengikuti rute TransJakarta Koridor 1 di bawah tanah.
MoU ini diharapkan menjadi dasar perjanjian kerja antara MRT dan KAI. Selanjutnya, keduanya akan menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS), di mana kerja sama yang dilakukan akan bersifat bisnis ke bisnis (B2B) antara MRT, KAI, maupun pihak swasta yang memiliki hak guna bangunan (HGB). Kerja sama ini memberikan hak kepada pihak-pihak tersebut untuk mengembangkan bisnisnya.
Untuk pembangunan dipo, stasiun, dan kawasan transit terpadu di Kampung Bandan ini, MRT Jakarta memerlukan lahan sebesar 12 hektar, di mana 6 hektar merupakan lahan milik KAI dan 6 hektar lainnya merupakan lahan milik beberapa pihak ketiga. Rencananya, groundbreaking pembangunan MRT Jalur Utara-Selatan Fase 2 akan dilakukan pada Desember 2018 mendatang.
RED | MPSCLFJRN