Berita KAIndonesiaKereta Api

Mulai 1 Agustus Pembelian Tiket Reduksi Harus Registrasi di Customer Service

KA 218A Serayu saat akan memasuki Terowongan Notog Baru | picture by: Andreas Agung Wicaksono

[27/7]. PT KAI akan menerapkan kebijakan baru untuk pembelian tiket tarif khusus atau reduksi di loket stasiun. Mulai 1 Agustus 2019 mendatang, penumpang yang hendak menggunakan tarif reduksi terlebih dahulu harus melakukan registrasi di costumer service di stasiun.

Registrasi dilakukan untuk mempermudah pembelian tiket dengan tarif reduksi serta mendata siapa saja yang berhak atas tarif reduksi. Kebijakan baru ini diterapkan untuk pemesanan mulai tanggal 1 Agustus 2019 dan untuk keberangkatan mulai 1 September 2019.

Jadi penumpang yang berhak untuk mendapatkan tarif reduksi yakni keluarga karyawan KAI, prajurit TNI, Polisi, lansia, veteran, dan jurnalis diharuskan melakukan registrasi di customer service stasiun dengan membawa bukti berupa identitas yang menunjukan ia berhak mendapatkan reduksi seperti kartu bukti diri (KBD), kartu anggota TNI, kartu anggota polisi, kartu anggota LVRI, atau ID pers.

Jika di stasiun keberangkatan tidak terdapat customer service, penumpang hanya perlu menunjukan kartu identitas asli hak reduksi yang berlaku di loket stasiun. Registrasi tarif reduksi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan kereta.

Jadi nantinya setelah melakukan registrasi, ketika penumpang hendak membeli tiket di loket untuk mendapatkan tarif reduksi penumpang hanya perlu menyebutkan nama, nomor handphone, dan menunjukan identitas hak reduksi yang asli. Registrasi hanya perlu dilakukan sekali hingga masa reduksi berakhir seperti pensiun, mengundurkan diri dari kesatuan, atau meninggal dunia.

(RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×