Pemerintah Hentikan Sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung

[1/3]. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB). Penghentian akan dilakukan selama dua pekan mulai 2 Maret 2020 besok. Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga membenarkan penghentian tersebut kepada Detikcom pada Sabtu (29/2) kemarin.
Danis mengatakan penghentian dilakukan atas permintaan Komite Keselamatan Kontruksi. Selama penghentian akan dilakukan evaluasi keselamatan kerja di lingkungan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung mengingat banyaknya permasalahan konstruksi yang dihadapi.
Dilansir dari CNBC Indonesia, ada 6 poin permasalahan yang menjadi penyebab dilakukannya penghentian sementara dan evaluasi proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
Keenam poin tersebut di antaranya adalah tidak diperhatikannya akses keluar-masuk tol sehingga menyebabkan kemacetan, tumpukan material akibat buruknya manajemen proyek, tersumbatnya saluran air sehingga menyebabkan banjir di Tol Jakarta – Cikampek, terlambatnya pembangunan sistem drainase, pembangunan pilar pengganti Jalur LRT Jabodebek yang dilakukan oleh KCIC tidak berizin, dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Pembangunan dapat dilanjutkan kembali setelah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR selesai dilakukan dan pelaksanaan konstruksi dinyatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(RED/BTS)