Jakarta Terapkan PPKM, MRT Jakarta Lakukan Pembatasan Jam Operasional
[2/3] Mulai Senin (1/3) kemarin MRT Jakarta kembali melakukan pembatasan pada jam operasional keretanya. Hal ini dilakukan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro yang diberlakukan pada Senin kemarin.
Seperti dikutip dari rilis pers MRT Jakarta, pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat
balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32, serta evaluasi dari pola operasi sebelumnya terhadap penumpang.
Jam operasional kereta MRT Jakarta dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB pada hari kerja dan 06.00 WIB hingga 21.00 WIB pada akhir pekan. Sementara untuk headway baik pada jam sibuk maupun jam kosong diatur menjadi setiap 10 menit sekali. Sedangkan jumlah penumpang juga dibatasi maksimal hanya 62 sampai 67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian.
Pihak MRT Jakarta juga menghimbau pengguna untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik dua arah maupun satu arah menggunakan telepon genggam baik di dalam kereta maupun di area peron.(RED/BTS)