KAI Cabut Aturan Wajib Masker di Kereta Api
REDigest.web.id, 13/6 – Menyusul operator kereta api lainnya, KAI mulai menangguhkan aturan wajib masker untuk penumpang kereta api. Hal tersebut disampaikan KAI melalui rilis di akun sosial media resminya.
Penangguhan aturan ini dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Kemenhub No. 17 Tahun 2023. Penumpang sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker baik di stasiun maupun di dalam kereta. Namun KAI tetap menganjurkan penumpang untuk vaksin COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
Untuk penumpang yang sedang tidak sehat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Penangguhan aturan wajib masker untuk penumpang juga diikuti oleh anak perusahaan KAI. Seperti KAI Commuter yang juga menangguhkan aturan wajib masker untuk penumpang Commuter Line, KA Bandara Soetta, dan KA lokal. Hal tersebut disampaikan KAI Commuter melalui story di Instagram dan Facebook resminya.
LRT Sumsel dalam rilis di Instagram resminya juga menangguhkan aturan wajib masker untuk penumpangnya. LRT Sumsel juga menghimbau penumpang yang tidak sehat untuk tetap menggunakan masker.
Hal serupa disampaikan oleh KAI Bandara melalui rilis di media sosial resminya. KAI Bandara memperbolehkan penumpang untuk melepas masker di dalam kereta bandara, baik KA Bandara Kualanamu dan KA Bandara YIA maupun di area stasiun.
Sebelumnya Satgas COVID-19 mencabut aturan wajib masker untuk pengguna angkutan umum. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Pencabutan aturan wajib masker ini pun diikuti oleh operator angkutan umum seperti LRT Jakarta, MRT Jakarta, dan TransJakarta.(RED/BTS)