Satgas COVID-19 Cabut Aturan Masker di Angkutan Umum
REDigest.web,id, 11/6 – Satgas COVID-19 resmi mencabut aturan wajib masker bagi penumpang angkutan umum. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Aturan ini mulai berlaku sejak 9 Juni 2023 lalu. Dalam surat edaran tersebut pengguna angkutan umum diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Meski demikian Satgas COVID-19 tetap menganjurkan penggunaan masker di angkutan umum. Untuk pengguna dalam keadaan sakit atau berisiko menularkan penyakit terutama COVID-19, dianjurkan untuk tetap memakai masker dan menghindari kerumunan.
Dalam surat edaran ini juga Satgas COVID-19 menganjurkan masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi hingga booster kedua atau vaksin keempat. Dalam surat edaran ini Satgas COVID-19 juga meminta operator angkutan umum untuk tetap melakukan tindakan preventif guna mencegah penyebaran COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Pencabutan aturan wajib masker ini pun mendapatkan tanggapan berbeda dari sejumlah operator kereta api. LRT Jakarta dalam rilisnya memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan LRT Jakarta.
Merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023), dalam masa transisi menuju endemi COVID-19 saat ini, tetap terapkan protokol kesehatan ya Sahabat. pic.twitter.com/grYyFeXBMI
— LRT Jakarta (@lrtjkt) June 10, 2023
Sama seperti LRT Jakarta, dalam rilis resminya MRT Jakarta juga sudah memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker baik di stasiun maupun di dalam kereta. Sementara itu KAI seperti dikonfirmasi oleh Tim REDaksi masih menunggu arahan dari Kemenhub mengenai aturan penumpang boleh tidak menggunakan masker di stasiun dan di dalam kereta api.
(RED/BTS)