Masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka

REDigest.web.id, 29/9 – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kasus tabrakan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line Cikarang pada 27 April 2026 lalu.
Dalam press release yang dilakukan Polda Metro Jaya via CNN, masinis KA 4B dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah KNKT merilis hasil investigasi pada Senin (28/9) kemarin. Penetapan masinis KA 4B ini menuai kritikan dari pengamat dan pecinta kereta api.
Pengamat dan pecinta kereta api menganggap Kepolisian hanya mencari kambing hitam dalam kejadian ini mengingat secara garis besar laporan KNKT menyimpulkan Tragedi Bekasi Timur disebabkan oleh masalah persinyalan.
Para pengamat dan pecinta kereta api menganggap apa yang dilakukan Kepolisian hanya mengulang kesalahan yang sama seperti penetapan mendiang Slamet Suradio atau biasa dipanggil Mbah Slamet sebagai tersangka Tragedi Bintaro.
Sementara itu, dikutip dari rilis KAI VP Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan baik oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya.
Terkait dengan penetapan masinis KA 4B sebagai tersangka, Anne mengatakan KAI akan memberikan pendampingan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada petugas yang berdinas. Pendampingan tersebut termasuk bantuan hukum dan pendampingan selama menjalani proses penyelidikan. (RED/BTS)
