SPKA dan SPKAI: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tidak Boleh Dikriminalisasi

REDigest.web.id, 1/10 – Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan Serikat Pekerja KAI (SPKAI) angkat bicara soal penetapan masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam Tragedi Bekasi Timur.
Dilansir dari rilis resmi SPKA, Ketua Umum SPKA Edi Suryanto dalam audiensi FORKOP SP BUMN bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9) kemarin mengatakan tak semestinya masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Bekasi Timur.
Edi mengatakan dalam hasil investigasi KNKT, tidak ditemukan adanya unsur human error dalam tabrakan ini. Edi meminta kepada DPR RI untuk membantu mencabut status tersangka pada masinis KA 4B.
View this post on Instagram
Sementara itu SPKAI dalam rilisnya meminta seluruh elemen untuk terus mengawal kasus kriminalisasi masinis KA 4B. DPPD SPKAI 1 Jakarta bersama dengan Federasi BUMN IRA akan memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, VP Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan KAI akan memberikan pendampingan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada petugas yang berdinas. Pendampingan tersebut termasuk bantuan hukum dan pendampingan selama menjalani proses penyelidikan. (RED/BTS)
