KAI Akan Terapkan Tarif Berdasarkan Waktu Pemesanan
[11/11]. KAI berencana akan menerapkan sistem penarifan tiket berdasarkan waktu pemesanan pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan Direktur Keuangan KAI Didik Hartanto kepada Suara Surabaya pada Senin (11/11). Didik mengatakan nantinya harga tiket KA akan menyesuaikan dengan kapan tiket tersebut dipesan oleh penumpang.
Didik memberi contoh pembelian tiket 30 hari sebelum keberangkatan dengan 15 hari sebelum keberangkatan nantinya akan berbeda. Nantinya semakin dekat dengan hari keberangkatan maka semakin mahal harga tiket kereta yang dipesan. Namun dirinya memastikan harga tiket yang dijual masih mengikuti tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang berlaku.
Didik juga menjelaskan mengenai perubahan kebijakan waktu pemesanan tiket dari yang sebelumnya 90 hari sebelum keberangkatan menjadi hanya 30 hari sebelum keberangkatan. Berdasarkan data statistik yang dimiliki KAI, jarang penumpang yang memesan tiket kereta hingga 90 hari sebelum keberangkatan, hanya 5 persen dari total pemesanan tiket kereta. Sebagian besar memesan 30 hari sebelum keberangkatan.
Didik berharap penerapan sistem penarifan tiket berdasarkan waktu pemesanan ini sudah dapat berjalan sebelum arus mudik Lebaran 2020 mendatang. Nantinya sistem ini akan berlaku baik saat peak season maupun low season.
(RED/BTS)