12 Mei Pengguna KRL dari Bogor, Depok, dan Bekasi Wajib Pakai Surat Tugas

[12/5] Sebagai langkah pencegahan COVID-19, tiga wali kota di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat untuk memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya adalah dengan mewajibkan penumpang KRL KCI membawa surat tugas dari kantor.
Dilansir dari Katadata, menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, aturan tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek beserta gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Jumat (8/5). Dalam rapat yang membahas evaluasi PSBB tersebut, ada banyak warga Bodebek yang bekerja di Jakarta. Akibatnya, pergerakan antara kedua wilayah tersebut menjadi cukup tinggi.
PSBB hanya mengizinkan pegawai dari delapan sektor usaha yang dikecualikan seperti sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi untuk tetap bekerja. Namun terdapat banyak masyarakat di luar delapan sektor tersebut yang masih beraktivitas di luar rumah dan menggunakan transportasi umum. Oleh karenanya, dibuatlah regulasi untuk mengatur pergerakan masyarakat keluar-masuk wilayah di Bodebek.
Bima menegaskan pergerakan masyarakat yang diizinkan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan, di mana masyarakat yang menggunakan KRL harus dapat menunjukkan surat tugas dari kantor. Jika tidak dapat menunjukkan surat tugas ataupun di luar delapan sektor yang dikecualikan tersebut, bisa diberikan sanksi.
Sementara itu, PT KCI selaku operator KRL mendukung aturan surat tugas ini. Dilansir dari Tribun, KCI mendukung peraturan wajib surat tugas bagi penumpang KRL. Namun mereka meminta pemerintah daerah untuk mengecek surat tugas sebelum tiba di stasiun guna mencegah antrean panjang.
Sebelumnya, lima kepala daerah Bodebek telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan penghentian operasional KRL. Akan tetapi, hal ini ditolak oleh Menteri Perhubungan karena tidak ada alternatif transportasi lain yang lebih murah bagi masyarakat yang harus bekerja. (RED/IHF)