Naik KLB Wajib Gunakan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

[25/5]. KAI kini wajibkan penumpang yang hendak bepergian menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dari dan meniju Jakarta dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Peraturan baru tersebut diumumkan KAI melalui rilis di akun sosial media resminya.
Diharuskannya penumpang untuk melengkapi diri dengan SIKM menyusul pemberlakuan Pergub. DKI Jakarta No. 47 thn 2020, ttg Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar & atau Masuk Prov. DKI Jakarta guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Terkait Pemberlakuan Pergub. DKI Jakarta No. 47 thn 2020, ttg Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar & atau Masuk Prov. DKI Jakarta, dlm upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penumpang KLB dari & ke tujuan Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. pic.twitter.com/vfxM5HjJFY
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) May 25, 2020
Aturan baru ini berlaku mulai Senin (25/5) dan berlaku baik bagi penumpang yang sudah membeli tiket maupun belum. Bagi penumpang yang saat boarding tidak dapat menunjukan SIKM tidak diperbolehkan naik kereta dan tiket akan dikembalikan penuh.
Pembuatan SIKM dapat dilakukan secara online melalui website corona.jakarta.go.id atau melalui call centre Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di nomor (021)1500164.(RED/BTS)