Berita KAKereta Api

KAI Tiadakan Aturan SIKM Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Arah Jakarta

Pembatasan penumpang pada perjalanan KLB COVID | Antara

[16/7] Ada kabar gembira bagi anda yang hendak bepergian dengan kereta api menuju Jakarta. Mulai Selasa (14/7) kemarin penumpang KA jarak jauh dengan tujuan Jakarta tak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal tersebut disampaikan KAI melalui akun media sosial resminya. Penghapusan syarat SIKM diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM per tanggal 14 Juli kemarin. Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan mengisi formulir yang menggunakan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM).

View this post on Instagram

Naik Kereta ke Jakarta Tidak Perlu SIKM Lagi Pelanggan kini dapat lebih mudah untuk naik KA Jarak Jauh dengan relasi DKI Jakarta (PP) karena syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7). Pelanggan yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. Buat kamu yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta, download aplikasi JAKI yang dapat di install melalui Play Store/App Store dan isi Corona Likelihood Metric (CLM) #keretaapikita

A post shared by Kereta Api Kita (@keretaapikita) on

Formulir CLM sendiri dapat diisi melalui website resmi tanggap COVID-19 DKI Jakarta ataupun melalui aplikasi JAKI di ponsel Android dan iOS. Seperti dilansir dari Kompas, nantinya masyarakat yang hendak bepergian keluar-masuk Jakarta wajib mengisi CLM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta masyarakat supaya bisa mengisi CLM sejujur mungkin guna mencegah penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

Meski demikian, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukan surat bebas COVID ataupun surat keterangan bebas influenza saat hendak melakukan perjalanan. Jawaban terhadap pertanyaan pengguna yang disampaikan KAI di media sosial resminya hingga saat artikel ini ditulis juga belum ada menyebutkan tentang CLM. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×