[16/7] Ada kabar gembira bagi anda yang hendak bepergian dengan kereta api menuju Jakarta. Mulai Selasa (14/7) kemarin penumpang KA jarak jauh dengan tujuan Jakarta tak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut disampaikan KAI melalui akun media sosial resminya. Penghapusan syarat SIKM diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM per tanggal 14 Juli kemarin. Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan mengisi formulir yang menggunakan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM).
Formulir CLM sendiri dapat diisi melalui website resmi tanggap COVID-19 DKI Jakarta ataupun melalui aplikasi JAKI di ponsel Android dan iOS. Seperti dilansir dari Kompas, nantinya masyarakat yang hendak bepergian keluar-masuk Jakarta wajib mengisi CLM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta masyarakat supaya bisa mengisi CLM sejujur mungkin guna mencegah penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.
Meski demikian, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukan surat bebas COVID ataupun surat keterangan bebas influenza saat hendak melakukan perjalanan. Jawaban terhadap pertanyaan pengguna yang disampaikan KAI di media sosial resminya hingga saat artikel ini ditulis juga belum ada menyebutkan tentang CLM. (RED/BTS)