Fakta KAKereta ApiTeknis

Menjawab Pertanyaan Terkait Perlintasan Kereta Api

“Mengapa PT KAI tidak memasang palang pintu?”

palang pintu perlintasan bangbayang
Palang pintu perlintasan Bangbayang di Kadungora, Garut, petak Leles-Lebakjero. Palang pintu ini bru dipasang pada tahun 2019 atas usulan Pemkab Garut ke Kementerian Perhubungan | Foto: Bandungkita

Jawaban: Tanggung jawab pemasangan palang pintu ada pada pemerintah setempat, bukan pada PT KAI. Selain itu, pemasangan palang pintu juga belum tentu menjamin keselamatan perjalanan KA ataupun kendaraan jika tidak dibarengi dengan disiplin berkendara.

Penjelasan: Pertanyaan seperti ini cukup umum dilontarkan karena PT KAI selaku operator kereta api menjadi pihak yang lebih umum dikenal masyarakat. Akan tetapi, dalam hal pemasangan perlintasan palang pintu, justru tanggung jawabnya bukan di PT KAI.

Sesuai dengan pasal 92 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pembangunan jalan yang berpotongan dengan rel kereta api harus mendapat izin dari Pemilik Prasarana. Dalam hal ini, pemilik prasarana adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Perlintasan yang tanpa izin pada pasal 94 dapat ditutup oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Sementara pada pasal 37 Peraturan Menteri no. 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, tanggung jawab peningkatan keselamatan perlintasan bergantung pada jenis jalan yang berpotongan dengan jalur KA.

Untuk jalan nasional, tanggung jawab ini ada pada Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, ataupun Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Untuk jalan provinsi, tanggung jawab ini ada pada gubernur. Untuk jalan kota/kabupaten dan jalan desa, tanggung jawab ini ada pada wali kota/bupati. Peningkatan ini kemudian juga harus disetujui oleh DJKA.

Peningkatan keselamatan ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi bersama dengan unit kerja terkait dari DJKA, Ditjen Hubdat, Dishub, Dinas Bina Marga, Polri, dan PT KAI Daop/Divre setempat. Pada pasal 6 Peraturan Menteri no. 94 tahun 2018 peningkatan ini dapat dilakukan dengan pemasangan perangkat keselamatan, termasuk palang pintu, ataupun pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underpass.

Di sini tampak meskipun PT KAI memang dilibatkan dalam proses evaluasi perlintasan, tetapi tanggung jawab utamanya terletak pada pemerintah setempat. Salah satu contoh kasusnya adalah perlintasan KA di Kadungora yang dulu tidak memiliki palang pintu, pada 2019 akhirnya dipasang oleh Kementerian Perhubungan atas usulan Pemkab Garut.

Selain itu, meski memang keberadaan palang pintu dapat membantu keselamatan perlintasan, tetapi palang pintu sendiri tidak dapat 100% menjamin keselamatan. Mengutip dari suara himbauan yang dulu sering diperdengarkan, palang pintu bukan merupakan alat pengamanan utama, dan bukan merupakan rambu lalu lintas. Palang pintu hanyalah alat bantu untuk mengamankan Perjalanan Kereta Api.

Tidak jarang orang tetap menerobos perlintasan meskipun alarm telah berbunyi dan palang pintu telah menutup. Hal ini tetap akan memberikan risiko kecelakaan antara kendaraan jalan raya dengan KA.

pemotor menerobos perlintasan jagir wonokromo
Keberadaan palang pintu tidak serta merta menjamin keselamatan, seperti seorang pemotor ini yang mencoba menerobos palang pintu di Jagir Wonokromo, 2012

Halaman selanjutnya: “Mengapa perlintasan tidak dibuatkan fly over atau underpass?”
Halaman sebelumnya: Pembuka

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Pages ( 2 of 5 ): « Previous1 2 345Next »

One thought on “Menjawab Pertanyaan Terkait Perlintasan Kereta Api

  • Iya, udah ganti logo harusnya dilaksanakan sepenuh penuhnya tulisan 5 halaman ini kepada PT KAI untuk dilaksanakan sampai selamanya, mimin

    Balas

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses