Menjawab Pertanyaan Terkait Perlintasan Kereta Api
“Mengapa perlintasan tidak dibuatkan fly over atau underpass?”

Jawaban: Meskipun diamanatkan secara undang-undang dan dilakukan untuk pembangunan jalur baru, terdapat beberapa kriteria tertentu untuk meningkatkan perlintasan menjadi fly over ataupun underpass. Selain itu, pembangunan fly over atau underpass juga merupakan tanggung jawab pemerintah setempat.
Penjelasan: Hal ini memang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 91. Di sini diamanatkan perpotongan jalan raya dan jalur KA dibuat tidak sebidang, yaitu pada perpotongan jalan raya dan jalur KA dibuatkan underpass atau overpass. Jika tidak ada lagi perlintasan sebidang, maka tidak ada lagi pertemuan lalu lintas KA dan jalan raya.
Proses ini memang sudah direalisasikan di jalur-jalur baru seperti Trans Sulawesi, Jalur KA Bandara Soekarno-Hatta, dan Jalur KA Bandara Adi Soemarmo di mana jalur ini didesain sudah tanpa perlintasan sebidang. Begitu pula dengan jalan-jalan besar dan lalu lintasnya padat, seperti perlintasan yang juga sebagai putaran kendaraan di Lenteng Agung dan Tanjung Barat, Jakarta yang menjadi fly over. Contoh lain adalah perlintasan sebidang di Stasiun Purwokerto yang saat ini telah ditutup dan diubah menjadi underpass. Akan tetapi, meskipun contohnya banyak, pembangunan fly over atau underpass bukan sebuah hal yang dapat serta merta dilakukan.

Pada Peraturan Menteri no. 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, pada pasal 7 terdapat beberapa kriteria untuk pembuatan perlintasan menjadi tidak sebidang. Antara lain adalah:
- jalur KA paling sedikit merupakan jalur ganda;
- kecepatan kereta api yang melintas lebih dari 60 km (enam puluh kilometer) per jam;
- selang waktu antara kereta api yang melintas (headway) paling lama 5 (lima) menit;
- kepadatan lalu lintas Jalan di Perlintasan Sebidang cukup tinggi; dan/atau
- sudah tersedia Jalan alternatif, untuk penutupan perlintasan sebidang.
Sebagai wujud peningkatan keselamatan di perlintasan, maka pembangunan ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah setempat dan bukan PT KAI.
Halaman selanjutnya: “Mengapa masinis tidak mengerem saat melihat kendaraan?”
Halaman sebelumnya: “Mengapa PT KAI tidak memasang palang pintu?”
Iya, udah ganti logo harusnya dilaksanakan sepenuh penuhnya tulisan 5 halaman ini kepada PT KAI untuk dilaksanakan sampai selamanya, mimin