Beginilah Rute MRT Jakarta Fase 4

[17/3] Setelah sebelumnya diberitakan akan membangun rute fase 4, MRT Jakarta membocorkan gambaran trase rute fase 4 Fatmawati-Taman Mini. Bocoran desain trase ini disampaikan oleh Dirut MRT Jakarta Wiliam Sabandar dalam Forum Jurnalis yang diadakan pada Rabu (17/3).
Nantinya jalur fase 4 ini akan dibangun paralel dengan Tol JORR. Akan ada 10 stasiun di sepanjang jalur ini. Di antaranya adalah Fatmawati, Antasari, Ampera, Warung Jati, Tanjung Barat, Ranco, Raya Bogor, Tanah Merdeka, Kampung Rambutan, dan Taman Mini.
Nantinya akan ada 3 level ketinggian jalur yakni underground, deep underground, dan elevated. Dari Fatmawati hingga Antasari jalur akan berada pada level underground. Menjelang Ampera jalur akan berada pada level deep underground sampai Ranco dan akan terus menanjak sampai masuk level elevated di Tanah Merdeka.
Lain halnya dengan fase 1 yang deponya ditempatkan di stasiun ujung, di fase 4 depo ditempatkan di satu stasiun sebelum stasiun ujung yakni di Kampung Rambutan. Jalur ini nantinya akan terintegrasi dengan MRT Jakarta fase 1 di Fatmawati, Commuter Line di Tanjung Barat, serta TransJakarta dan LRT Jabodebek di Kampung Rambutan.
Jalur fase 4 akan mulai dibangun pada 2023 mendatang dan ditargetkan akan beroperasi pada 2030. Diharapkan hadirnya MRT Jakarta fase 4 ini dapat mempersingkat waktu tempuh Fatmawati-Taman Mini menjadi hanya 20 menit saja serta mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi di sepanjang rute ini.
Sementara untuk fase 3 nantinya akan dibagi menjadi dua fase yakni fase 3-1 Kalideres-Ujung Menteng dan Fase 3-2 Kalideres-Balaraja dan Ujung Menteng-Cikarang.
Untuk fase 3-1 sudah dilakukan penunjukan konsultan untuk engineering service di seksi Kalideres-Cempaka Baru. Sementara untuk fase 3-2 baru dilakukan kajian Preparatory Study dan masih harus didalami lagi di tingkat Feasibility Study.
Selain membahas MRT Jakarta fase 3 dan 4, dalam Forum Jurnalis ini juga dibahas mengenai rencana diizinkannya sepeda nonlipat untuk dibawa menggunakan MRT Jakarta. Aturan ini rencananya akan mulai berlaku pada 24 Maret mendatang.
Sepeda yang diangkut memiliki dimensi maksimal 200 cm x 55 cm x 120 cm dengan lebar ban maksimal 15 cm. Pada hari kerja tidak diperbolehkan membawa sepeda di jam sibuk yakni mulai pukul 7.00 sampai 9.00 dan 17.00 sampai 19.00. Sedangkan di akhir pekan dan tanggal merah tidak ada pembatasan waktu. (RED/BTS)
Pingback: MRT Jakarta dan Crossrail Teken Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Fase 3