Mulai 22 Juli, KAI Commuter Kembali Sesuaikan Pola Operasinya
[22/7] Mulai Kamis (22/7), KAI Commuter kembali menyesuaikan pola operasi perjalanan armadanya. Penyesuaian ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KA Prambanan Ekspres (Prameks), dan KRL Yogyakarta-Solo.
Berdasarkan Twitter KAI Commuter, untuk KRL Jabodetabek beroperasi tetap dari pukul 04.00-21.00. Pada hari kerja, terdapat 851 perjalanan yang dilayani oleh 92 rangkaian. Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur terdapat 778 perjalanan yang dilayani oleh 82 rangkaian.
Selain itu, Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja pelayanannya dibatasi hanya pukul 04.00-07.30 dan 16.15-19.15 sesuai surat dari Bupati Lebak nomor 440/2632-GT/2021 tanggal 20 Juli 2021.
#RekanCommuters KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek mulai Kamis 22 Juli 2021. KAI Commuter akan mengoperasikan 851 perjalanan KRL setiap hari kerja dgn jam operasional tetap 04:00-21:00 WIB. Jumlah tsb bertambah 12 perjalanan dibanding sebelumnya. |1 pic.twitter.com/lG2yL5jxfc
— KAI Commuter (@CommuterLine) July 21, 2021
Sementara pola operasional untuk KA Prameks tidak berubah dari yang berlaku Rabu (21/7), yaitu hanya beroperasi dengan 4 perjalanan sehari menggunakan 2 rangkaian. Tersedia perjalanan dari Kutoarjo pukul 05.15 dan 15.58, dan dari Yogyakarta pukul 06.30 dan 17.35.
Untuk KRL Yogyakarta-Solo beroperasi sebanyak hanya 12 perjalanan sehari menggunakan 3 rangkaian, dengan pemberangkatan pertama dan terakhir dari Yogyakarta pukul 05.15 dan 18.30. Sedang pemberangkatan pertama dan terakhir dari Solo Balapan pukul 05.05 dan 18.00.
Untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo PP mulai 21 Juli 2021 akan beroperasi dengan 12 perjalanan per harinya beroperasi mulai pukul 05:00 – 19:00 WIB. Sedangkan KA Prameks PP akan melayani pengguna dengan 4 perjalanan setiap harinya beroperasi mulai pukul 05:00 – 19:00 WIB. |3 pic.twitter.com/YM4pkUUDm7
— KAI Commuter (@CommuterLine) July 20, 2021
Kapasitas KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo masih dibatasi hanya 52 orang per kereta. Sedangkan untuk KA Prambanan Ekspres kapasitas dibatasi 50% dari kapasitas maksimal.
Mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021, seluruh layanan KAI Commuter saat ini hanya melayani pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti pasien sakit keras, wanita hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan persalinan dengan dua orang pendamping, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan maksimal 5 orang.
Sementara untuk pengguna dengan tujuan vaksinasi dapat menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi. Rencanaya penyesuaian ini akan berlangsung hingga Minggu (25/7) mendatang. (RED/IHF)