Mulai 12 Juli, Syarat Naik KRL Commuter Line Diperketat
[9/7] Mulai 12 Juli 2021 mendatang, KAI Commuter hanya memperbolehkan pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk menggunakan layanan Commuter Line. Hal tersebut disampaikan KAI Commuter melalui rilis persnya pada Jumat (9/7).
Seperti dilansir dari Tempo.co, pekerja sektor esensial adalah mereka yang bekerja di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara pekerja sektor kritikal adalah mereka yang bekerja di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, karyawan utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pekerja di industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pembatasan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021. Pekerja diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Keterangan dari Pemda Setempat, ataupun surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Nantinya selain pengecekan suhu tubuh, juga akan dilakukan pengecekan dokumen di pintu masuk stasiun dan akses menuju stasiun. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen seperti yang ada dalam aturan, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan layanan Commuter Line. Aturan ini berlaku hingga masa PPKM Darurat berakhir. (RED/BTS)
Pingback: KAI Perketat Aturan Penumpang KA Lokal dan Komuter
Pingback: KAI Commuter Ujicobakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi