Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, KAI: Masih Menunggu Aturan Terkait

REDigest.web.id, 28/8 –Â Pemerintah resmi mengeluarkan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Persyaratan ini berlaku untuk semua moda, baik angkutan udara, laut, dan darat termasuk kereta api.
Dilansir dari Tempo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan seluruh direktorat jenderal terkait. Mereka diminta untuk segera membuat aturan terkait agar bisa diselenggarakan oleh para penyelenggara sarana transportasi.
Budi meminta proses sosialisasi yang baik agar masyarakat tidak kebingungan dengan aturan tersebut. Pada awal penerapan aplikasi ini, ia meminta para petugas di simpul transportasi membantu pengguna jasa yang belum mengetahui aturan ini. Ia juga berharap agar aplikasi ini bisa mengelola mobilitas dengan baik di tengah pandemi.
Sementara itu, PT KAI selaku operator moda transportasi masih menunggu aturan terkait. Dalam siaran pers yang terbit Kamis (26/8) kemarin, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan saat ini pihak KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.
Meski demikian, PT KAI siap mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Bahkan sejak 23 Juli lalu, KAI telah mengintegrasikan data aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pengguna KA. Integrasi ini dapat terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Melalui integrasi ini, data vaksinasi dan tes COVID-19 pengguna KA (baik tes cepat antigen atau RT-PCR) dari aplikasi PeduliLindungi dapat muncul di layar petugas boarding. Hal ini dinilai dapat mempermudah pemeriksaan dokumen persyaratan untuk naik KA.
Agar pengguna dapat menikmati integrasi ini, NIK yang digunakan untuk memesan tiket harus sama dengan NIK saat vaksinasi atau tes. Selain itu, klinik atau laboratorium tempat tes juga harus terafiliasi dengan Kemenkes. (RED/IHF)