Berita KAIndonesiaKereta ApiKereta Cepat

Buntut Tuntutan atas Pemberitaan Utang KCIC, Ini Tanggapan AJI Indonesia, Warganet, dan KCIC

Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat menjalani uji coba di jalur raya | Foto: Septian Alfiansyah

REDigest.web.id, 17/5 – Ramai di media massa pemberitaan redaksi Kompas mendapat tuntutan pemberitaan utang KCJB, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) mengeluarkan pernyataan sikap mereka. Pernyataan ini mereka keluarkan di Twitter mereka pada Sabtu, (13/5) silam.


Dalam utas Twitter tersebut, AJI Indonesia kedatangan redaksi KompasTV pada Rabi (9/5) silam. Pimpinan Redaksi KompasTV mengatakan pihaknya dan Kompas.com menerima tuntutan hak cipta (copyright strike) oleh seorang Youtuber. Menurut mereka, Youtuber ini merupakan mitra dari pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

AJI Indonesia menyampaikan video yang mendapat copyright strike akan terkena demonetisasi. Sedangkan berdasarkan peraturan Youtube, sebuah kanal yang mendapat copyright strike tiga kali akan mengalami penutupan. Menurut AJI Indonesia, tuntutan ini terjadi setelah memberitakan utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun. Sementara seluruh visual ini berasal dari akun Youtube resmi KCIC. Menurut pihak AJI Indonesia, tuntutan terhadap Kompas TV ini diketahui KCIC, dan visual tersebut tidak mendapat tuntutan saat digunakan untuk pemberitaan uji coba saat perhelatan G20 November 2022 silam.

Menurut AJI Indonesia, tuntutan hak cipta ini merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers. Pihaknya menyampaikan Kompas TV sebagai bagian dari media nasional berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC yang merupakan patungan konsorsium BUMN dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok.

AJI Indonesia bersama LBH Pers juga mendesak PT KCIC atau badan publik lainnya menjamin informasi di situs web atau akun Youtube mereka aman digunakan pers agar terbebas dari gugatan yang tidak perlu. Pihaknya juga menyampaikan bagi perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dapat menempuh meknisme sesuai Undang-Undang Pers.

Tanggapan Warganet

Meski demikian, pernyataan AJI Indonesia ini justru mendapat tanggapan yang beragam. Dalam balasan terhadap utas ini, sebagian  warganet justru mengkritik balik AJI Indonesia ini. Mereka mengutarakan keluhan mereka atas seringnya media menggunakan konten milik orang lain tanpa izin. Mereka juga menilai justru AJI Indonesia dan Kompas TV bersikap playing victim atas perselisihan akibat konten ini. Menurut mereka, semestinya Kompas dapat mengerahkan wartawannya sendiri.

Sedangkan sebagian lainnya sepakat dengan pernyataan AJI Indonesia yang merasa tindakan tuntutan ini merupakan upaya pembungkaman informasi. Bahkan ada yang sampai cukup jauh untuk mengait-ngaitkan kasus ini dengan kejadian-kejadian politik.

Hingga saat ini, pihak KCIC pun belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun di akun Instagram mereka, KCIC mempublikasikan highlight story di mana penggunaan konten milik KCIC wajib berkoordinasi dengan tim media sosial ataupun Corporate Communication melalui direct message Instagram. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×