Bus

Duo BUMN Angkutan Umum: DAMRI dan PPD, Bergabung Menjadi Satu Atap

Bus ppd damri
Ilustrasi: DAMRI 6091 layanan bus bandara Soekarno-Hatta dan PPD-234 layanan BRT TransJakarta. | Foto: RED/Enrico Perdana Putra

REDigest.web.id, 16/6 – Di antara pembaca mungkin familiar dengan salah satu perusahaan umum (perum) yang bergerak dalam jasa layanan transportasi darat khususnya bus. Ialah Perum DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) dan Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta). Dan baru-baru ini kedua perusahaan tersebut bergabung menjadi satu perusahaan.

Mengutip dari Detik Oto pada akhir tahun 2022 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengizinkan Perum DAMRI dan PPD bergabung menjadi satu perusahaan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Isi keputusan tersebut mengenai “Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan“.

Dan pada Juni 2023 keputusan Perum PPD dan DAMRI bergabung direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023. Isi dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa Perum PPD bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak, kewajiban, dan kekayaan pada Perum PPD dialihkan dan digabung ke Perum DAMRI.

Selain itu nilai kekayaan yang digabungkan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersamaan dengan pelaksanaan penggabungan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (RED/EPP)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses