Berita KABusIndonesia

COVID-19: BPTJ Sarankan Pembatasan Operasional Angkutan Umum di Jabodetabek

Ilustrasi: MRT Jakarta seri 1000 rangkaian LBB9 berangkat dari Stasiun Blok M menuju Stasiun Bundaran Hotel Indonesia

[1/4] Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerbitkan rekomendasi pembatasan operasional angkutan umum kepada operator di Jabodetabek. Rekomendasi ini disampaikan melalui surat edaran dengan nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, ada beberapa poin pembatasan angkutan umum yang direkomendasikan kepada beberapa perusahaan operator, salah satunya adalah penghentian sementara atau sebagian operasional KA jarak jauh dan Commuter Line baik dari maupun menuju wilayah Jabodetabek beserta stasiunnya. Selain itu juga direkomendasikan untuk membatasi operasional LRT dan MRT Jakarta.

Dalam surat tersebut juga tertulis penghentian sementara atau sebagian layanan bus di Jabodetabek baik TransJakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection serta menutup layanan di Terminal Tipe A dan Tipe B dan menghentikan layanan bus AKAP dan AKDP.

BPTJ juga merekomendasikan pelarangan kendaraan angkutan penumpang untuk memasuki jalan tol dan jalan nasional untuk membatasi pergerakan orang di Jabodetabek. Untuk jalan tol dan jalan nasional yang direkomendasikan untuk ditutup berada di sisi timur (Kopo, Purwakarta), selatan (Pintu Tol Ciawi dan Bogor, Cijago, Jalan Raya Bogor, Transyogi), dan barat (Bitung, Karawaci, Daan Mogot). Sedangkan untuk pergerakan kendaraan di dalam daerah diatur seperti biasanya oleh pemerintah daerah setempat.

BPTJ juga merekomendasikan penghentian layanan angkutan penumpang dari dan menuju Bandara Soekarno Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu.

Penghentian layanan tidak berlaku untuk angkutan VVIP seperti presiden, wakil presiden, dan menteri, pelayanan masyarakat seperti pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan logistik, serta kendaraan yang mendapat izin dan rekomendasi dari pihak kepolisian. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

×