Berita KAIndonesiaKereta Api

KPK Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi di DJKA

logo KPK pada bagian lobi gedung KPK
Ilustrasi: Gedung KPK | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

REDigest.web.id, 23/5 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Seperti dikutip dari Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikonfirmasi pada Rabu (22/5) mengatakan tersangka terdiri atas beberapa orang di Kemenhub, swasta, dan korporasi.

Meski demikian, Ali masih belum bisa menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, ia mengatakan KPK akan bersikap transparan dalam penyidikan kasus ini.

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap BTP Jawa Tengah pada 11 April 2023 lalu. Dalam penangkapan tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka.

Di antaranya adalah Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF Muchamad Hikmat, Direktur KAI Properti Yoseph Ibrahim, VP KAI Properti Parjono, dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika sebagai pemberi suap.

KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya sebagai penerima suap yang di antaranya adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Nilai suap yang diberikan sebesar 5% sampai 10% dari nilai proyek atau mencapai Rp14,5 miliar. Sidang kasus ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 18 Januari lalu. Kepala BTP Jateng Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap di tiga proyek BTP Jateng. Terdakwa juga diberikan denda sebesar Rp350 juta atau 4 bulan tambahan hukuman. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×