Fakta KAIndonesiaKereta ApiTeknis

ART Itu Bus atau Kereta? Ini Menurut Pembaca, CRRC, dan Regulasi

“Bus gandeng” ART buatan CRRC yang tiba di kawasan IKN | Sumber: M Risyal Hidayat/Antara

REDigest.web.id, 8/8 – Publik dan pecinta kereta api saat ini tengah berdebat mengenai moda transportasi baru yang rencananya akan beroperasi di IKN. Ya betul, ART. Sama seperti perdebatan lebih dahulu telur atau ayam, publik dan pecinta kereta api berdebat apakah ART ini bus atau kereta api.

Pasalnya sebagian besar masyarakat dan pecinta kereta api menilai secara fisik dan bentuk ART lebih mendekati sebuah bus. Sementara sebagian lagi berpendapat kalau ART ini sebuah kereta api karena memiliki jalur khusus berupa garis marka yang memandu sistem.

Bahkan sejumlah warganet  berpendapat bahwasanya keberadaan ART ini hanyalah gimick semata karena tidak ada bedanya dengan bus BRT gandeng seperti yang dimiliki oleh TransJakarta. Lantas, apakah ART ini layak disebut bus atau kereta api?

Secara mengejutkan produsennya sendiri yakni CRRC pada awalnya tidak menyebut ART sebagai kereta api melainkan bus. Dalam artikel yang dirilis Xinhua pada 2017, meski diberi nama Automated Rail Rapid Transit, CRRC mengkategorikan ART sebagai bus pintar, bukan kereta api.

CRRC menyebut ART adalah bus yang diberikan sensor pemandu arah sehingga dapat beroperasi secara otomatis dan dapat memandu dirinya sendiri. ART sendiri dikembangkan CRRC sebagai jawaban atas kebutuhan kota-kota besar di dunia akan transportasi massal yang dapat mengangkut banyak orang namun dengan biaya pembangunan yang terjangkau.

Apa kata regulasi?

Lalu bagaimana dengan regulasi yang ada di Indonesia? Secara spesifik regulasi yang ada saat ini tidak menyebut ART sebagai sarana kereta api. Pasalnya ART tidak memenuhi sejumlah syarat yang dapat menguatkan statusnya sebagai sebuah kereta api.

Semisal pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan kalau kereta api adalah sarana perkeretaapian yang dapat bergerak baik dengan tenaga sendiri maupun dirangkai bersama sarana perkeretaapian lainnya dan berjalan di atas rel.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2018 Pasal 91 memperkuat pernyataan tersebut. Permen ini menjelaskan selain berjalan di atas rel, kereta api juga dilengkapi dengan peralatan lainnya. Peralatan ini meliputi tali kawat baja, rantai penggantung, roda kereta, dan poros.

ART memang dapat bergerak sendiri dan dirangkaikan bersama sarana lainnya. Akan tetapi, tidak berjalan di atas rel, baik baja ataupun beton. Sehingga, ART tidak dapat masuk ke dalam kategorik kereta api jika mengacu pada regulasi yang berlaku. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


One thought on “ART Itu Bus atau Kereta? Ini Menurut Pembaca, CRRC, dan Regulasi

  • Erpras

    Autonomous Rail Transit (ART) itu seperti bis gandeng yang pernah hilir mudik di Jakarta. Bedanya ART ini lebih panjang dan bisa jalan bolak balik (maju mundur). Sebenarnya gak pas juga dibilang Autonomous Rail Transit…lha gak ada rel nya juga…beda dengan LRT atau MRT yang memang berjalan di atas rel.

    Balas

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×