Mendapat Tekanan dari Warganet, KAI Akhirnya Berbelasungkawa atas Tragedi Magetan

REDigest.web.id, 21/5 – Kejadian tragis yang mengakibatkan sejumlah pengendara kendaraan bermotor meninggal dunia terjadi di Stasiun Magetan pada Senin (19/5) kemarin. Pasalnya, hingga 7 sepeda motor tersambar KA Malioboro Ekspres yang berpapasan dengan KA Matarmaja di stasiun ini.
Berdasarkan kabar dari Berita Jatim, kejadian ini bermula pada pukul 12.49 WIB saat palang pintu terbuka setelah KA Matarmaja melintas melewati stasiun ini. Saat perlintasan membuka dan pengendara mulai menyeberang, tiba-tiba muncul KA dari arah Yogyakarta melintas dan langsung menyambar 7 sepeda motor yang sedang lewat. Berdasarkan informasi yang Tim REDaksi himpun dari GAPEKA 2025, KA yang menyambar 7 sepeda motor ini adalah KA Malioboro Ekspres dari Purwokerto menuju Malang.
Kecelakaan pun tak terelakkan. 4 orang yang sedang melintas meninggal dunia, sedangkan 3 orang lainnya mengalami luka berat. Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa menyebutkan adanya dugaan kuat kelalaian manusia. Ia mengatakan ada dugaan penjaga perlintasan membuka palang pintu saat KA Malioboro Ekspres melintas, sehingga masyarakat pun tersambar KA. Pihak DJKA pun mengamini pernyataan ini dalam holding statement mereka, di mana mereka menyebut adanya dugaan kelalaian petugas.
Pihak DJKA pun juga mengucapkan belasungkawa atas kejadian tragis ini. Sedangkan petugas perlintasan dengan inisial AS telah diamankan pihak berwajib. KA Malioboro Ekspres pun sempat terhenti selama 35 menit di Stasiun Madiun untuk pengecekan rangkaian.
KAI: Palang Pintu Perlintasan Hanyalah Alat
Hanya saja, pihak KAI Daop 7 justru mengeluarkan pernyataan imbauan agar masyarakat tetap berhati-hati. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan KAI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin berlalu lintas mematuhi peraturan yang ada. Pihak KAI pun semakin menegaskan bahwa palang pintu perlintasan adalah alat bantu keamanan semata.
Zainul juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, serta mengutip Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”.
Pernyataan ini menuai protes dari warganet termasuk pecinta kereta api di media sosial. Mereka menilai KAI tidak cukup berempati dan seakan-akan menyalahkan sepenuhnya pengguna jalan. Mereka juga meng-highlight pernyataan DJKA dan kepolisian atas peristiwa ini yang tidak hanya membuka dugaan kelalaian pihak KAI, tetapi juga berbelasungkawa.
Akhirnya Berbelasungkawa
𝗞𝗔𝗜 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗸𝗮 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗜𝗻𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗞𝗔 𝗠𝗮𝗹𝗶𝗼𝗯𝗼𝗿𝗼 𝗘𝗸𝘀𝗽𝗿𝗲𝘀
KAI menyatakan duka atas insiden KA 170 Malioboro Ekspres di pelintasan JPL 08 Magetan (19/5). KAI berkoordinasi dengan DJKA dan Kepolisian untuk investigasi, serta memastikan… pic.twitter.com/RdDIuxa3tL
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) May 20, 2025
Setelah mendapat tekanan dari segala penjuru media sosial, KAI pun akhirnya mengeluarkan pernyataan berbelasungkawa resmi mereka pada pukul 15.20 WIB tadi. Dalam pernyataan resmi terbaru mereka, KAI menyampaikan ucapan duka cita kepada para korban. Selain itu, KAI juga mengklaim telah berkoordinasi dengan DJKA dan kepolisian untuk proses investigasi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga telah memberikan santunan kepada para korban. Melansir dari Jatim Times, santunan untuk korban meninggal dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang menderita luka-luka mendapat santunan maksimum Rp21,5 juta. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Magetan juga mendesak evaluasi dari instansi terkait tentang keselamatan perlintasan di Kabupaten Magetan.
Hingga kini, peristiwa tersebut masih dalam investigasi pihak berwenang. (RED/IHF)