Berita KAIndonesiaKereta Api

Polisi Akan Tilang Penerobos Perlintasan KA

Ilustrasi penerobos perlintasan | Republika

[19/9]. Penerobos perlintasan KA memang cukup meresahkan di antara pengendara. Pasalnya tingkah mereka sangatlah membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri, orang lain, maupun perjalanan kereta api. Buru-buru selalu menjadi alasan klasik para penerobos.

Kepolisian pun tidak tinggal diam melihat banyaknya penerobos perlintasan kereta api dan akan mengambil tindakan tegas. PT KAI menggandeng kepolisian akan menilang pengendara yang menerobos perlintasan kereta api. Rencana tersebut disampaikan oleh Executive Vice President  PT KAI Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah.

Dadan mengatakan penilangan dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA akibat pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh pengendara. Rencana tersebut diaminkan Dikyasa Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ponco Ningsih. Dirinya menganggap penilangan pelanggar di perlintasan akan efektif mencegah pelanggaran di perlintasan.

Perlu diketahui sepanjang tahun 2019 sendiri terjadi 97 kali kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta saja. Kecelakaan ini mengakibatkan 53 orang tewas dan 25 orang luka-luka.

Penilangan penerobos perlintasan KA ini memiliki dasar hukum yakni Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 seluruh pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.   Penilangan sudah efektif dilakukan sejak Selasa kemarin.

(RED/BTS)

Medcom

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×