Berita KAIndonesia

Kemenhub dan KAI Tanda Tangani Kontrak PSO KA Perintis Tahun 2020

KA Perintis Aceh saat berada di Stasiun Krueng Mane, Aceh Utara | picture by: Suro Railfans

[30/1]. Kementerian Perhubungan dan KAI menandatangani kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan KA perintis tahun 2020. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Rabu (28/1) kemarin.

Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Keuangan KAI. Penandatanganan juga disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, dan Direktur Utama KAI Edi Sukmoro.

Pada tahun ini, Kemenhub menggelontorkan dana senilai Rp 150 miliar untuk subsidi angkutan KA perintis. Angka ini turun 11 persen dari subsidi tahun sebelumnya yang memiliki nilai Rp 179 triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan nilai subsidi dilakukan karena sejumlah KA perintis sudah mulai menunjukan peningkatan okupansi dan pendapatan.

“Contohnya di Palembang, sekarang ini subsidinya Rp. 90 miliar, sekarang pendapatannya sudah Rp. 60 miliar. Dalam dua tahun diyakini akan melampaui itu, jadi subsidinya dapat kita alihkan ke tempat-tempat yang lain,” jelasnya.

Sama seperti tahun kemarin, ada 5 perjalanan KA yang dinyatakan sebagai KA perintis di antaranya adalah KA Cut Meutia (Krueng Mane – Bungkaih – Krueng Geukeuh), Railbus Lembah Anai (Kayu Tanam – Bandara Internasional Minangkabau), KA Minangkabau Ekspres (Padang – Bandara Internasional Minangkabau), LRT Sumatera Selatan / Palembang, dan Railbus Bathara Kresna (Purwosari – Wonogiri).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyanto mengatakan kontrak subsidi angkutan KA perintis ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2020.

Danto juga mengatakan dalam perjanjian tersebut, jangka waktu penyelenggaraan kontrak subsidi angkutan KA perintis terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

(RED/BTS)

Berita Satu | Rilis resmi Kemenhub

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×