Pemerintah Izinkan Penggunaan APBN Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
REDigest.web.id, 10/10. Setelah sebelumnya menggunakan skema pembiayaan business to business (B to B), akhirnya pemerintah mengizinkan penggunaan APBN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Seperti dilansir dari Tempo, hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang menggantikan Perpres 107 Tahun 2015.
Perpres baru tersebut memiliki bunyi sebagai berikut, “Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.”
Yang itu artinya dana APBN boleh digunakan dalam rangka menyambung pembiayaan Proyek Strategis Nasional di mana salah satunya adalah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Hal ini berbeda dengan isi Pasal 4 ayat 2 dari Perpres 107 Tahun 2015 yang berbunyi sebagai berikut, “pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.”
Ada dua bentuk pembiayaan yang diberikan yakni Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menggarap proyek ini atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.
Selain mengatur tentang pembiayaan proyek kereta cepat, pemerintah juga menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta Bandung menggantikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto.
Pemerintah juga mengganti ketua konsorsium yang sebelumnya dipegang Waskita Karya menjadi KAI. (RED/BTS)
Pingback: KCIC Tunda Pembangunan Stasiun Kereta Cepat Walini