Berita KAEventKereta Api

Beginilah Webinar Kesiapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perkeretaapian

[13/6] Seiring dengan bergeraknya dunia transportasi menuju periode “new normal” yang disebut juga dengan “Adaptasi Kebiasaan Baru” (AKB), maka diperlukan banyak adaptasi dalam pelaksanaan transportasi. Oleh karena itu, banyak peraturan yang dikeluarkan untuk mendukung adaptasi terhadap kebiasaan baru ini.

Salah satu peraturan yang dikeluarkan ini adalah Surat Edaran Gugus Tugas 7/2020 yang mengatur kriteria orang yang melakukan perjalanan, PM 41/2020 yang merevisi ketentuan kapasitas angkut , serta SE Menhub 14/2020 yang mengatur pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi. Oleh dikarenakan peraturan ini dirasa penting untuk didiskusikan dengan khayalak ramai, maka Kemenhub membuka webinar bertajuk Kolaborasi Untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Sektor Transportasi.

Webinar ini dilaksanakan pada Jumat (12/6) kemarin dan dibahas bersama narasumber dari Kementerian Perhubungan serta panelis dari operator transportasi dan pengamat. Dalam liputan ini, Tim REDaksi akan memfokuskan bahasan dari webinar ini dari segi perkeretaapian baik dari Ditjen Perkeretaapian dan dari KAI.

Presentasi dari Ditjen Perkeretaapian

Cover presentasi Kesiapan Sektor Perkeretaapian Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru | Sumber: Kementerian Perhubungan

Presentasi regulasi AKB di bidang perkeretaapian disampaikan oleh Zulfikri selaku Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pada presentasi ini disampaikan dasar hukum Adaptasi Kebiasaan Baru ini yaitu SE Gugus Tugas (Gugas) No 7/2020, Permenhub No 41/2020, dan SE Menhub No 14/2020. Dalam menentukan kebijakan ini, dilakukan simulasi penambahan kapasitas transportasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Pemaparan dasar hukum yang digunakan pada Adaptasi Kebiasaan Baru di perkeretaapian | Sumber: Kementerian Perhubungan

Setelah itu disampaikan hal-hal pokok yang menjadi pembahasan dalam presentasi dari Ditjen Perkeretaapian ini adalah pengaturan pada KA antar kota, KA barang, KA perkotaan, dan KA Bandara. Pengaturan pada poin-poin ini dilakukan sesuai dengan SE Menhub 14/2020. Sementara itu untuk waktu operasional angkutan perkeretaapian sesuai PSBB yang diberlakukan di daerah. Disebutkan juga pelanggaran operasional oleh penyelenggara angkutan KA akan dikenakan sanksi.

Pemaparan hal-hal pokok pada pengaturan Adaptasi Kebiasaan Baru di perkeretaapian | Sumber: Kementerian Perhubungan

Selanjutnya dijelaskan pengaturan kapasitas penumpang di KAJJ dan KA Perkotaan yang dibagi pada tiga fase, yaitu:

  • Fase I dilakukan dari 1 hingga 8 Juni kemarin. Dilakukan simulasi risiko penularan di dalam kereta api dengan peningkatan kapasitas
  • Fase II yang sekarang dilakukan dari 9 Juni sampai dengan 30 Juni. Selain sosialisasi, juga dilakukan evaluasi agar protokol kesehatan tetap terpenuhi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat
  • Fase III dan IV merupakan syarat pemulihan/penyebaran terkendali dan dilakukan dengan evaluasi Fase II

Selain itu disebutkan juga permintaan pada saat pemberlakuan kapasitas maksimal penumpang 50% menurun dibandingkan biasanya. Untuk perbandingan kapasitas yang diizinkan dapat dibaca pada slide di bawah.

Detail perbandingan kapasitas penumpang kereta dari saat pemberlakuan Permenhub No 18/2020 dan saat pemberlakuan SE Kemenhub No 14/2020 dan Permenhub No 41/2020 | Sumber: Kementerian Perhubungan

Pada slide terakhir dijelaskan beberapa protokol yang wajib dipenuhi penumpang dan petugas operator. Penumpang diwajibkan mengenakan jaket dan baju lengan panjang. Sedangkan operator wajib menyediakan petugas frontliner face shield, masker, dan sarung tangan. Selain itu juga harus disediakan tempat cuci tangan dan petugas kesehatan serta fasilitas kesehatannya di stasiun.

Disebutkan juga beberapa protokol tambahan di KA antar kota dan KA perkotaan. Di antaranya yang penting adalah penumpang KA antar kota wajib mengenakan face mask yang disediakan PT KAI dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Sementara penumpang KA perkotaan dilarang untuk berbicara selama di dalam kereta untuk mengurangi penyebaran droplet. Dasar kebijakan pelarangan berbicara bagi penumpang KA perkotaan ini adalah berdasarkan hasil simulasi dan pembahasan bersama pakar dengan pertimbangan KA perkotaan masih diizinkan penumpang berdiri. Untuk protokol selengkapnya dapat dilihat pada slide di bawah ini.

Pemaparan dari PT KAI

Sementara itu, dari pihak PT KAI dilakukan pemaparan juga sebagai tanggapan dari operator perkeretaapian mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru ini. Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menerangkan KAI melakukan perjalanan KA di era “new normal” ini dengan slogan “Selamat, Aman, Nyaman, dan Sehat Sampai Tujuan”. Ia juga menyebutkan mulai Jumat (12/6) kemarin, telah dijalankan 37 KA, yaitu 14 KA antar kota dan 23 KA lokal. Sementara perjalanan KRL Commuter Line sudah menjadi 938 perjalanan. Selanjutnya Didiek juga memaparkan video prosedur berkereta di era “new normal” di bawah ini.

Sesi Tanya Jawab

Selanjutnya juga dilakukan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Dari beberapa pertanyaan yang masuk yang membahas berbagai moda transportasi, untuk perkeretaapian pertanyaannya adalah bagaimana apakah ada peningkatan kapasitas dan jadwal perjalanan KRL karena terjadi banyaknya antrean penumpang.

Direktorat Perkeretaapian Zulfikri menanggapi kapasitas KRL tidak berani mereka lakukan meskipun banyak permintaan. Hal ini didasari oleh hasil diskusi dengan pakar di mana risiko penularan di dalam kereta perkotaan termasuk tinggi. Disebutkan juga penambahan perjalanan yang saat ini dilakukan telah mencapai kapasitas maksimum. Penambahan perjalanan yang lebih lanjut tidak dapat dilakukan karena dinilai tidak dimungkinkan dengan kapasitas lintas sekarang.

Oleh karenanya dilakukan pendekatan lain dari Kemenhub yaitu dengan memberi alternatif transportasi lain. Dari BPTJ Kemenhub disediakan bus gratis dari wilayah seperti Bogor untuk mengangkut penumpang KRL. Langkah seperti ini diharapkan Kemenhub dapat memecah kepadatan di stasiun-stasiun awal.

Demikian paparan dari bagian perkeretaapian pada webinar Kemenhub kali ini. Pembaca yang ingin melihat webinar lengkapnya dapat membuka livestream di kanal Youtube resmi Kemenhub151 .

(RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×