Berita KAIndonesia

Kemenhub Cabut Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang Kereta Api

Pembatasan penumpang pada perjalanan KLB COVID | Antara

[9/6] Setelah hampir 1 bulan dibatasi, Kemenhub mencabut aturan pembatasan jumlah penumpang kereta api yang sebelumnya dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas angkut. Hal tersebut ditegaskan melalui revisi beberapa poin pada Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 oleh Peraturan Menteri Perhubungan no 41 tahun 2020.

Seperti dilansir dari Detik Finance, salah satu yang direvisi adalah pasal 12 yang mengatur operasional moda kereta api. Di aturan sebelumnya ditegaskan untuk KA jarak jauh hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 65 persen dari total kapasitas angkut.

Sedangkan untuk kereta perkotaan seperti komuter, KA bandara, MRT, dan LRT dibatasi 35 persen dan KA lokal dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas angkut. Dalam aturan yang sudah direvisi, peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, kapasitas angkut kereta ditentukan secara langsung oleh Menteri Perhubungan.

Meskipun demikian, peraturan seperti physical distancing dan pemakaian masker tetap berlaku dan diwajibkan kepada seluruh pengguna jasa.

Walau aturannya telah dicabut, KCI, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta kompak tetap memberlakukan pembatasan jumlah penumpang di bawah 50 persen dari kapasitas angkut.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan kapasitas penumpang Commuter Line tetap di angka 45 persen dari total kapasitas angkut kereta. Zulfikri menyoroti beberapa permasalahan di Commuter Line seperti antrian panjang di stasiun terutama di Lintas Bogor.

Namun Zulfikri memuji penumpang Commuter Line yang telah tertib mengikuti protokol dan aturan yang sudah ditetapkan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker saat hendak naik kereta.

Di tempat terpisah, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan pihak MRT sendiri tetap membatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas sesuai dengan protokol BANGKIT yang diterapkan oleh internal perusahaan.

Selain itu selama masa transisi, MRT membatasi jumlah penumpang yang diangkut hanya 62-67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian.

Hal senada dilakukan oleh LRT Jakarta. Dalam rilis resminya, LRT hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 30 penumpang tiap kereta atau 60 penumpang tiap rangkaian.(RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×