Berita KAIndonesiaKAI CommuterKereta Api

Penumpukan Penumpang KRL di Jam Sibuk, KCI: Pengaturan Jam Kerja Kian Mendesak

Ilustrasi penumpukan KRL di Stasiun Tanah Abang, 11 Juni 2020 | Foto: Antara via Katadata

[23/6] Penumpukan penumpang KRL Commuter Line di jam sibuk pagi dan sore hari masih terjadi. Hal ini membuat PT KCI menilai pengaturan jam kerja kian mendesak.

Dilansir dari Kompas, data yang dikumpulkan oleh KCI menunjukkan penumpukan penumpang KRL di pagi dan sore hari. Pihak KCI menyebutkan puncak penumpukan penumpang di pagi hari (06.00-09.00) mencapai 125.143 orang, sedang pada sore hari (16.00-19.00) mencapai 106.848 orang. Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba menyampaikan dengan jumlah penumpang harian KRL pada saat PSBB transisi mencapai sekitar 350.000 orang sehari, berarti 66 persen perjalanan pengguna KRL dilakukan di jam-jam sibuk.

Hal ini mengindikasikan jam kerja belum bervariasi meskipun sudah ada arahan untuk membagi shift karyawan saat PSBB transisi. Anne memprediksi apabila sektor perekonomian yang dibuka kembali semakin banyak, penumpang KRL akan semakin gemuk pula. Padahal KCI telah mengoperasikan KRL dengan frekuensi maksimum sesuai kapasitas infrastruktur kereta api yang ada. Secara keseluruhan, terdapat 938 perjalanan KRL dari 04.00-21.00 dengan penumpang per kereta dibatasi 74 orang untuk jaga jarak fisik.

Anne pun menyebutkan PT KCI mengajak pelaku usaha, kantor, dan berbagai instansi untuk mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja. Ia menambahkan dengan sistem kerja bertahap, konsentrasi penumpang KRL di jam sibuk dapat dipecah dan penumpang dapat menghindari antrean.

Sebelumnya dilansir dari Katadata, pada 14 Juni lalu pemerintah mengatur jam kerja karyawan di Jabodetabek sebagai bagian dari PSBB transisi. Pembagian ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2020. Jam kerja gelombang pertama diatur untuk dimulai pukul 07.00-07.30 sampai 15.00-15.30. Sedangkan jam kerja gelombang kedua dimulai pukul 10.00-10.30 sampai18.00-18.30

Meski demikian, disebutkan pengaturan jam kerja ini hanyalah imbauan. Artinya keputusan akhir tetap berada pada instansi bersangkutan. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×