Menjawab Pertanyaan Terkait Perlintasan Kereta Api
Menjaga Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

Setelah mengetahui bagaimana peraturan tentang pemasangan palang pintu perlintasan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, dan betapa jauh jarak pengereman kereta api, kini saatnya mengetahui beberapa tips keselamatan di perlintasan KA.
Berikut tips yang Tim REDaksi dapat sajikan untuk pembaca, yaitu:
1. Berhenti meski saat kosong. Tengok kiri-kanan sebelum menyeberang
Hal ini terlepas dari adanya palang pintu/sirine atau tidak, tetapi terlebih di perlintasan yang tidak dijaga dan tidak ada palang pintu/sirine. Berhenti sejenak lalu kemudian tengok kiri terlebih dahulu, lalu kanan. Pada jalur ganda, lalu lintas KA secara normal berjalan di sebelah kanan. Oleh karenanya, jika menyeberang pengendara/pejalan kaki harus melihat kiri dulu lalu kanan. Berkebalikan jika menyeberang jalan di mana tengok kanan terlebih dahulu, lalu kiri.
2. Jangan maju jika tidak ada ruang kosong
Jika ada kemacetan di perlintasan jangan maju sampai ada ruang kosong yang cukup dengan kendaraan di depan. Mungkin terdengar mendasar, tetapi hal ini tidak jarang lupa dilakukan karena terburu-buru atau tidak sabar. Sebagai gambaran, beri jarak kosong antara kendaraan dengan rel kereta plus jarak yang cukup dengan kendaraan. Jangan sampai kendaraan dimajukan, hanya untuk kemudian terjebak di tengah rel saat akan ada KA lewat.
3. Berhentilah sebelum palang pintu
Satu lagi hal yang terlihat mendasar tetapi tidak jarang lupa dilakukan. Pada dasarnya palang pintu dipasang sudah dengan mengikuti ketentuan memberikan jarak aman yang cukup dengan rel KA. Selalulah berhenti di belakang palang pintu karena kita tidak tahu kapan KA akan lewat dan palang pintu menutup, untuk mencegah kendaraan atau pejalan kaki tersangkut/terantuk palang pintu.
4. Wajib berhenti saat sirine mulai menyala
Seringkali pada saat sirine mulai menyala, refleks pengendara adalah untuk langsung terus maju. Padahal semestinya justru harus berhenti saat sirine mulai menyala, bahkan jika palang pintu belum mulai turun. Pengecualian hanya saat jika kendaraan berada di tengah perlintasan saat sirine mulai menyala, yang memang harus maju untuk keluar dari area rel KA.
Jangan sekali-kali menerobos perlintasan dengan cara apapun. Risiko tertabrak KA yang akan lewat sangatlah besar.
Jangan sekali-kali menerobos perlintasan yang masih tertutup setelah KA lewat di jalur ganda. Berarti masih ada satu lagi KA yang akan segera lewat. Dengan melakukan hal ini, risiko tertabrak KA dari arah berlawanan sangat besar.
Selain berbahaya, menerobos perlintasan melanggar pasal 114 Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman denda maksimal 750.000 Rupiah atau pidana maksimal 3 bulan penjara.
5. Jangan dengarkan musik, apalagi melalui headset
Mendengarkan musik dapat membuat suara sirine perlintasan tidak terdengar, terlebih jika melalui headset. Saat mendekati perlintasan, disarankan untuk mengecilkan atau mematikan suara musik dari radio. Penggunaan headset juga sebetulnya tidak disarankan saat mengendara karena juga membuat suara lain di jalan raya seperti klakson tidak terdengar.
6. Jangan melawan arus
Perbuatan melawan arus di jalan raya pada dasarnya sudah berbahaya, apalagi jika melakukan ini di perlintasan KA. Melawan arus dapat saling menghambat laju kendaraan, sehingga meningkatkan risiko terjebak di perlintasan KA saat ada KA yang akan lewat.
Tim REDaksi berharap dengan tulisan ini dapat membantu pembaca memahami beberapa dari aspek keselamatan di perlintasan. Tetaplah mengemudi dengan aman, dan senantiasa berhati-hati saat melewati pintu perlintasan kereta api! (RED/IHF)
Referensi:
- Undang-Undang no. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- Peraturan Menteri no. 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan
- Laporan KNKT tabrakan truk tangki dengan KA 1131 di Perlintasan Nomor 57A, 9 Desember 2013
- Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Iya, udah ganti logo harusnya dilaksanakan sepenuh penuhnya tulisan 5 halaman ini kepada PT KAI untuk dilaksanakan sampai selamanya, mimin