Alami Gangguan Ban, TransJakarta Tepis Dugaan Penggunaan Ban Vulkanisir
[4/6] Sebuah insiden kembali terjadi dunia TransJakarta. Pasalnya armada bus TransJakarta dengan nomor lambung TJ-217 dengan operator PT TransJakarta sendiri mengalami gangguan pada Kamis (3/6).
Tidak tanggung-tanggung, gangguan yang dialami berupa ban depan sobek. Dalam kiriman Andreas Lucky Lukwira, disebutkan ban yang lepas ini merupakan ban hasil vulkanisir. Sontak muncul beragam komentar dari warganet dan penggemar bus TransJakarta. Dari kiriman Facebook tersebut, sebagian isi komentar mempertanyakan mengapa operator seperti TransJakarta bisa menggunakan ban vulkanisir.
Selain itu, diketahui ban yang mengalami masalah adalah ban depan yang dalam Peraturan Menteri no. 29/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dilarang menggunakan ban vulkanisir.
Peraturan ini terdapat dalam lampiran peraturan menteri tersebut pada bagian “III STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN PERKOTAAN”. Dalam bagian 2b. Sarana poin 4)b. Ban disebutkan ban depan tidak boleh vulkanisir untuk menjamin keselamatan.
Tanggapan PT TransJakarta
Menanggapi hal ini pihak TransJakarta dalam pernyataan pers menepis dugaan tersebut. Dalam rilis persnya pihaknya menyampaikan seluruh armada baik swakelola (TJ) ataupun operator tidak menggunakan ban vulkanisir. Ban yang digunakan diklaim merupakan “ban original produksi 2016″.
Saat bus tersebut melayani rute 5C PGC-Harmoni, ban depan kanan mengalami pecah saat melintas di lampu merah Harmoni. Menurut mereka, dikarenakan ban tersebut produksi 2016 maka ketika pecah tampak seperti ban vulkanisir. Mereka juga mengklaim bahwa kondisi ban masih baik dengan indikator keausan (TWI-Tread Wear Indicator) bernilai 5,7 mm.
Menurut mereka ban tersebut bisa sobek karena bus tersebut diarahkan maju oleh kepolisian. Insiden ini juga kemudian sedang diinvestigasi TransJakarta. (RED/IHF)