Berita KAIndonesiaKAI CommuterKereta Api

Aturan Masker Terbaru Berlaku, KAI Commuter Telah Bagikan 975 Ribu Masker

Penggunaan masker KRL
Ilustrasi penggunaan masker ganda di stasiun KRL| Foto: KAI Commuter

[8/7] Setelah melalui masa sosialisasi selama 3 hari dari Senin (5/7), aturan terbaru penggunaan masker di KRL Commuter Line berlaku mulai hari ini, Kamis (8/7).

Dalam aturan terbaru penggunaan masker di lingkup KAI Commuter, pengguna diwajibkan mengenakan masker ganda, yaitu masker medis/masker bedah yang dirangkap dengan masker kain 3 lapis, atau masker N95/KN95/KF94.

Berdasarkan rilis pers KAI Commuter, selama masa sosialisasi yang berlangsung 3 hari, KAI Commuter telah membagikan 975 ribu masker medis. Masker medis ini dibagikan untuk pengguna KRL Commuter Line yang masih mengenakan satu masker.

Menurut KAI Commuter, penggunaan masker ganda ini disarankan Kementerian Kesehatan RI dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dan merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19.

Dengan berlakunya peraturan terbaru penggunaan masker, maka calon pengguna yang tidak mengenakan masker ganda atau masker jenis N95/KN95/KF94 akan dilarang masuk ke area stasiun dan menggunakan KRL. Sebagai tambahan, seperti pada Twitter KAI Commuter masker scuba dan buff juga sudah lama tidak diizinkan dan tidak dapat dikenakan sebagai lapisan luar.

Selain itu, KAI Commuter juga mengimbau masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk tetap di rumah, dengan KRL beroperasi untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×