Inilah Kebijakan Bus Selama Penutupan Gerbang Tol
[17/7] Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM darurat yang di mana kebijakan ini berfungsi untuk mengurangi mobilitas masyarakat, salah satunya adalah penutupan gerbang tol khususnya di Tol Trans Jawa. Dilansir dari radartegal.com terdapat 27 gerbang tol di provinsi Jawa Tengah dan 12 gerbang tol di provinsi Jawa Timur yang ditutup.
Dampak dari penutupan gerbang tol ini membuat beberapa perusahaan otobus berhenti beroperasi sementara waktu, khususnya yang melayani kota-kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti PO Gunung Harta, Medali Mas, Rana Jaya, Sugeng Rahayu, dan lain-lain.
Tidak semua bus berhenti beroperasi, terdapat beberapa perusahaan otobus yang masih membuka layanan perjalanannya seperti PO New Shantika, Agramas, Sinar Jaya, Laju Prima, Murni Jaya, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pantauan Tim REDaksi di beberapa grup bus antar kota, selama pemberlakuan PPKM darurat, calon penumpang bus yang akan bepergian wajib melengkapi syarat dokumen perjalanan seperti membawa surat keterangan hasil swab negatif covid terbaru dan/atau membawa sertifikat vaksin covid minimal dosis pertama (RED/EPP).