BusBus Antarkota/Pariwisata

Inilah Kebijakan Bus Selama Penutupan Gerbang Tol

Bus Kramat Djati
Ilustrasi bus Kramat Djati memasuki gerbang tol | Foto: RED/Rico Perdana Putra

[17/7] Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM darurat yang di mana kebijakan ini berfungsi untuk mengurangi mobilitas masyarakat, salah satunya adalah penutupan gerbang tol khususnya di Tol Trans Jawa. Dilansir dari radartegal.com terdapat 27 gerbang tol di provinsi Jawa Tengah dan 12 gerbang tol di provinsi Jawa Timur yang ditutup.

Dampak dari penutupan gerbang tol ini membuat beberapa perusahaan otobus berhenti beroperasi sementara waktu, khususnya yang melayani kota-kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti PO Gunung Harta, Medali Mas, Rana Jaya, Sugeng Rahayu, dan lain-lain.

PPKM Gunung Harta
Informasi PO Gunung Harta berhenti beroperasi selama masa PPKM darurat | Foto: Gunung Harta Solutions

Tidak semua bus berhenti beroperasi, terdapat beberapa perusahaan otobus yang masih membuka layanan perjalanannya seperti PO New Shantika, Agramas, Sinar Jaya, Laju Prima, Murni Jaya, dan lain sebagainya.

PPKM Murni Jaya
Informasi PO Murni Jaya tetap beroperasi selama masa PPKM darurat | Foto: Murni Jaya Lovers

Berdasarkan pantauan Tim REDaksi di beberapa grup bus antar kota, selama pemberlakuan PPKM darurat, calon penumpang bus yang akan bepergian wajib melengkapi syarat dokumen perjalanan seperti membawa surat keterangan hasil swab negatif covid terbaru dan/atau membawa sertifikat vaksin covid minimal dosis pertama (RED/EPP).

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×