KAI Commuter Sosialisasikan Aturan Wajib Masker Ganda/Masker N95

[5/7] Sehubungan dengan keadaan PPKM darurat dan peningkatan kasus COVID-19, KAI Commuter melakukan sosialisasi aturan terbaru masker di KRL Commuter Line.
Berdasarkan Twitter KAI Commuter, setiap orang yang berada di dalam area stasiun wajib mengenakan masker ganda, yaitu masker medis yang dirangkap dengan masker kain 3 lapis, atau masker N95/KN95/KF94. Sosialisasi aturan ini akan berlangsung dari Senin (5/7) selama 3 hari ke depan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, KAI Commuter mengikuti pembatasan kuota pengguna di atas KRL sejumlah 52 orang agar lebih memaksimalkan jaga jarak selama masa PPKM Darurat. |1 pic.twitter.com/wkBazYN9FN
— KAI Commuter (@CommuterLine) July 4, 2021
Menurut KAI Commuter, aturan masker rangkap ini mengutip dari rekomendasi Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Hal ini disebabkan masker medis/masker bedah biasa masih ada celah di atas hidung dan pipi. Hal tersebut memungkinkan masih ada partikel udara dan droplet yang dapat masuk. Selain itu, masker medis/masker bedah yang longgar juga dinilai mudah melorot.
#RekanCommuters, terima kasih telah mengikuti berbagai protokol kesehatan yang ada di stasiun maupun di KRL, terutama memakai masker. Data dan laporan dari berbagai lembaga menunjukkan akhir-akhir ini kita sedang kembali menghadapi peningkatan kasus Covid-19. |1 pic.twitter.com/bdk8mPHCDI
— KAI Commuter (@CommuterLine) July 4, 2021
Aturan ini berlaku untuk setiap orang, baik pengguna KRL, petugas, dan orang-orang lain yang berada di dalam stasiun. Bagi siapapun yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan naik KRL atau masuk ke stasiun.(RED/IHF)