Berita KAIndonesiaKAI CommuterKereta Api

KAI Commuter Sosialisasikan Aturan Wajib Masker Ganda/Masker N95

Penggunaan masker KRL
Ilustrasi penggunaan masker ganda di stasiun KRL| Foto: KAI Commuter

[5/7] Sehubungan dengan keadaan PPKM darurat dan peningkatan kasus COVID-19, KAI Commuter melakukan sosialisasi aturan terbaru masker di KRL Commuter Line.

Berdasarkan Twitter KAI Commuter, setiap orang yang berada di dalam area stasiun wajib mengenakan masker ganda, yaitu masker medis yang dirangkap dengan masker kain 3 lapis, atau masker N95/KN95/KF94. Sosialisasi aturan ini akan berlangsung dari Senin (5/7) selama 3 hari ke depan.

Menurut KAI Commuter, aturan masker rangkap ini mengutip dari rekomendasi Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Hal ini disebabkan masker medis/masker bedah biasa masih ada celah di atas hidung dan pipi. Hal tersebut memungkinkan masih ada partikel udara dan droplet yang dapat masuk. Selain itu, masker medis/masker bedah yang longgar juga dinilai mudah melorot.

Aturan ini berlaku untuk setiap orang, baik pengguna KRL, petugas, dan orang-orang lain yang berada di dalam stasiun. Bagi siapapun yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan naik KRL atau masuk ke stasiun.(RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×