Grup KAI Perbarui Persyaratan Perjalanan, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KA
REDigest.web.id, 22/10 –Â Satu lagi perubahan persyaratan perjalanan dengan kereta api berlaku. Kali ini anak di bawah 12 tahun kembali diizinkan untuk menggunakan KA jarak jauh, KA lokal, KA aglomerasi, dan KRL Commuter Line.
KAI Commuter (KRL Commuter Line dan KA Lokal)
#RekanCommuters KAI Commuter sesuaikan aturan menggunakan KRL mengikuti ketentuan terbaru dari pemerintah, khususnya bagi anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. pic.twitter.com/ONZ5V3aDVB
— KAI Commuter (@CommuterLine) October 21, 2021
Berdasarkan akun Twitter KAI Commuter, KAI Commuter mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun menggunakan KRL Commuter Line dan KA Lokal sesuai SE Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021. Meski demkian, untuk anak di bawah lima tahun (balita), hanya dapat menggunakan layanan KAI Commuter untuk keperluan medis dengan surat keterangan atau rujukan terkait.
Selain itu, berdasarkan rilis pers KAI Commuter, aturan untuk lansia yang hanya dapat menggunakan KRL dari pukul 10.00 hingga 14.00 masih berlaku. Begitu pula dengan pembatasan kapasitas, yakni 32% untuk KRL Commuter Line Jabodetabek dan Solo, serta 50% untuk KA Lokal. Sehingga prosedur penyekatan masih berlaku untuk stasiun-stasiun sibuk.
Persyaratan vaksinasi untuk menggunakan KRL Commuter Line dan KA Lokal juga masih berlaku. Persyaratan ini hanya dikecualikan untuk anak usia di bawah 12 tahun.
KAI (KA Jarak Jauh, KA Lokal, dan KA Aglomerasi)
Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 Kemenhub: Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
Cek persyaratan selengkapnya pada twit media. Jangan kendor prokes, dampingi dan awasi anak-anak saat dalam perjalanan.#RegulasiNaikKereta#KAI121 pic.twitter.com/qRfLo4jja9
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) October 21, 2021
Sementara berdasarkan akun Twitter KAI 121, untuk persyaratan KA jarak jauh bagi anak di bawah 12 tahun adalah tidak wajib untuk divaksin. Namun mereka wajib untuk didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Persyaratan tes COVID-19 yakni tes RT-PCR (berlaku 2×24 jam) atau tes cepat antigen (berlaku 1×24 jam) juga wajib diikuti untuk anak di bawah 12 tahun.
Sementara untuk persyaratan KA lokal ataupun KA aglomerasi bagi anak di bawah 12 tahun juga tidak wajib untuk divaksin. Mereka juga wajib untuk didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Seperti yang sekarang berlaku, persyaratan untuk tes COVID-19 juga tidak berlaku bagi KA lokal ataupun KA aglomerasi. (RED/IHF)