Tabrakan KA dengan Angkot, Politisi Medan: Palang Pintu Kurang Lebar
REDigest.web.id, 9/12 –Â Pada Senin (4/12) lalu terjadi peristiwa yang cukup memilukan di Medan, Sumatra Utara. Pasalnya sebuah angkot tertabrak KA Sri Lelawangsa jurusan Medan-Binjai.
Berdasarkan Bicara Network, peristiwa ini bermula saat angkot nomor 123 ini menerobos perlintasan di Jalan Sekip, Kota Medan. Naas, dari kiri muncul KA Sri Lelawangsa sehingga angkot yang menerobos ini pun langsung tersambar KA. Akibatnya fatal, sebanyak 4 orang tewas dan 6 orang luka-luka. Tidak hanya itu, supir angkot pun juga menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan kepolisian.
Tidak hanya itu, belakangan diketahui supir angkot tersebut sedang di bawah pengaruh alkohol dan positif menggunakan narkoba. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan sang supir mengaku mengonsumsi alkohol saat di pangkalan dengan teman-temannya. Baru setelah itu dia mengemudikan angkotnya. Sang supir pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Namun ternyata tragedi ini tidak berakhir di sini. Pada Senin (6/12), Suryani Paskah Naiborhu, ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Demokrat Sumatera Utara yang notabene organisasi sayap Partai Demokrat mengatakan ke harian Waspada bahwa PT KAI lalai. Menurutnya, PT KAI lalai menyediakan hak pengguna jalan yaitu palang pintu perlintasan yang seukuran lebar jalan di tempat.
Ia beranggapan tidak tertutupnya perlintasan secara penuh “dapat membahayakan pengendara ketika dia berusaha menerobos”. Ia menambahkan jika palang yang tersedia menutupi jalan, maka “pengendara yang menerobos perlintasan tidak dapat melakukan hal itu”.
Reaksi Warganet
Pernyataan tersebut kemudian diunggah ulang oleh salah satu akun Twitter bernama Timothy08638824. Kicauan ini langsung mendapat serbuan dari para warganet, dan saat berita ini ditulis mencapai 32 quote retweet dan 6 likes. Kicauan ini juga menandai sangat banyak akun, di antaranya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Yudhoyono, Presiden RI Joko Widodo, akun PT KAI, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan sejumlah akun lainnya.
Salah satu yang menanggapi adalah Komunitas Edan Sepur Indonesia yang menjelaskan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. PT KAI juga menjelaskan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada juga warganet lain yang justru heran mengapa supir angkot yang menurut mereka salah justru dibela, ataupun mempertanyakan kredibilitas artikel tersebut.
Mohon di baca lagi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pada huruf a. sudah tertulis WAJIB BERHENTI KETIKA SINYA SUDAH BERBUNYI, artinya jika sudah berbunyi perlintasannya harusnya berhenti, dan palang perlintasan hanya sebagai alat bantu untuk mengamankan kereta api pic.twitter.com/uLhSXLc4cF
— EdanSepurORG (@EdanSepurID) December 6, 2021
Tulisan ini juga memancing reaksi dari Front Persatuan dan Persaudaraan Kebangsaan (FPPK) Sumatera Utara. Berdasarkan versi daring harian Waspada, pernyataan Suryani menurut FPPK Sumatera Utara merupakan pernyataan subyektif, tanpa dasar dan alasan rasional. (RED/IHF)