MRT Jakarta Berlakukan Kapasitas Tempat Duduk 100%
REDigest.web.id, 14/3 – Setelah sebelumnya KAI Commuter telah melepas pembatasan tempat duduk (meski akhirnya kembali terbatas), kini MRT Jakarta menyusul untuk memberlakukan kapasitas tempat duduk 100%.
Mulai 14 Maret 2022, MRT Jakarta Memberlakukan Kebijakan Kapasitas Maksimal Tempat Duduk Penumpang 100 Persen.#InfoMRTJ pic.twitter.com/Cr8Pr1sKhA
— MRT Jakarta (@mrtjakarta) March 13, 2022
Berdasarkan akun Twitter resmi MRT Jakarta, kebijakan ini berlaku mulai Senin (14/3) ini. Seperti KAI Commuter, petugas MRT Jakarta telah melepas tanda larangan duduk di tempat duduk armada MRT Jakarta. Dengan pemberlakuan kapasitas tempat duduk 100%, pengguna MRT Jakarta dapat duduk tanpa harus berjarak dengan pengguna lainnya. Kapasitas MRT Jakarta saat ini adalah 86 orang per kereta, ataupun 516 orang per rangkaian 6 kereta.
Menurut rilis pers MRT Jakarta, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kebijakan ini juga mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Untuk jam operasional sendiri, MRT Jakarta pada hari kerja beroperasi 05.00-21.30 dengan headway 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit di luar jam sibuk. Sedangkan pada hari libur atau akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi 06.00-21.30 dengan headway 10 menit sekali.
Pengguna MRT Jakarta juga masih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan ketat selama di area MRT Jakarta. Di antaranya adalah memakai masker, tidak berbicara baik satu arah maupun dua arah di dalam kereta, dan scan QR code aplikasi PeduliLindungi. (RED/IHF)