KAI Commuter Kembali Berlakukan Jaga Jarak, Kemenhub: “Sudah Konsultasi”
REDigest.web.id –Â Setelah sebelumnya KAI Commuter menghapuskan kebijakan jaga jarak dengan memberlakukan 100% kapasitas tempat duduk, KAI Commuter mendadak berubah haluan. Sejak 10 Maret kemarin, KAI Commuter kembali memberlakukan jaga jarak dengan ketentuan 5 orang di kursi panjang, dan 3 orang di kursi pendek/prioritas.
Para pengguna KRL Commuter Line pun merasa kebingungan atas perubahan aturan yang mereka nilai mendadak ini. Terlebih karena perubahan ini berlaku hanya sehari setelah ketentuan jaga jarak itu tidak berlaku lagi. Melansir dari Tempo, salah seorang pengguna KRL mengatakan dirinya bingung karena peraturannya berubah-ubah. Sebelumnya boleh diisi penuh, sekarang menjadi hanya lima orang saja.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba sendiri mengatakan jumlah pengguna pada Senin (14/3) kemarin naik sebesar 10%. Hingga pukul 12 siang sudah ada 302.469 orang menggunakan KRL. Sebagai perbandingan, pada pekan lalu terdapat 274.100 pengguna pada periode yang sama. KAI Commuter juga mengklaim kebijakan jaga jarak kursi berfungsi untuk memenuhi peraturan kapasitas 60% penumpang KRL.
Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri mengklaim KAI Commuter telah beronsultasi terhadap mereka. Melansir dari Kompas, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan keputusan ini atas dasar konsultasi dengan regulator. Pihak Kemenhub sendiri juga menyampaikan apresiasi mereka.
Ia pun mengatakan keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021. Meski demikian, dalam surat edaran tersebut ketentuan yang tertulis justru “Tempat duduk dapat diisi penuh”, dan “pembatasan untuk penumpang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)”. Hal ini juga mengundang pertanyaan bagi beberapa kalangan karena ada ketentuan tempat duduk dapat terisi penuh.
MRT Jakarta Tidak Mengikuti Langkah KAI Commuter
Sementara itu, pemberlakuan kembali ketentuan jaga jarak hanya tampak berlaku di KAI Commuter, dan tidak untuk operator lain seperti MRT Jakarta. Saat Tim REDaksi meminta konfirmasi, Head of Corporate Communication Department MRT Jakarta menyampaikan pada Tim REDaksi bahwa MRT Jakarta tetap tidak memberlakukan jaga jarak pada tempat duduk.
MRT Jakarta sendiri baru memberlakukan penghapusan jaga jarak pada tempat duduk Senin (14/3) kemarin, selang beberapa hari setelah KAI Commuter. Dalam aturan MRT, kapasitas tempat duduk berlaku 100% dengan kapasitas per kereta total 86 orang. (RED/IHF)
Pingback: Kabar Gembira! Kapasitas 80%, KAI Commuter Longgarkan Aturan Duduk di KRL