Berita KAIndonesiaKereta Api

Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh Mulai 17 Juli

syarat terbaru ka jarak jauh
Ilustrasi: Lokomotif CC2018334 vintage livery menghela KA Brantas tujuan Blitar saat roadshow terbarunya, Senin (4/7) lalu | Foto: RED/Muhammad Pascal Fajrin

REDigest.web.id, 11/7 – Peningkatan kasus positif COVID-19 membuat pemerintah kembali memperketat syarat pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi. Akibat pemberlakuan pengetatan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI, Persero) kembali mengubah syarat naik KA jarak jauh. Syarat terbaru naik KA jarak jauh akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Pengetatan syarat ini tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 22 tahun 2022 yang terbit pada Jumat (8/7) lalu. Lewat pengetatan tersebut, pemerintah menekankan calon pelaku perjalanan dalam negeri untuk melakukan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Sejalan dengan surat edaran tersebut, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan surat edaran untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Untuk bidang perkeretaapian, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran nomor 72 tahun 2022.

Syarat terbaru naik KA jarak jauh

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Oleh karenanya, pengecualian terhadap skrining lewat tes PCR atau tes antigen untuk calon penumpang KA jarak jauh hanya akan berlaku pada calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi booster. Bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua kembali wajib melakukan skrining lewat tes antigen atau PCR.

Sementara itu, calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan skrining lewat tes PCR. Begitu pula untuk calon penumpang yang tak dapat melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan. Penumpang yang tak dapat melakukan vaksinasi juga wajib membawa surat keterangan dari dokter.

Selain itu, pengecualian skrining juga berlaku pada anak usia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua. Anak di usia yang sama yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan skrining lewat tes PCR.

Syarat-syarat ini tidak berlaku sama sekali terhadap balita. Namun, pendamping yang memenuhi syarat perjalanan harus mendampingi balita selama perjalanan menggunakan KA jarak jauh. Sementara itu, syarat perjalanan untuk KA lokal dan KRL masih sama seperti sebelumnya.

Beberapa syarat seperti suhu tubuh dan penggunaan masker jenis tertentu juga masih berlaku. KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah pemerintah tetapkan. Hal ini bertujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.⁣⁣⁣ (RED/MPF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×