Berita KAIndonesiaKereta Api

Pemerintah Padang Resmikan Pembangunan Shelter KA Alai

Pembangunan shelter Alai
Peletakan batu pertama di Shelter kereta api Alai oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa | Foto: Al Fath Rommy

REDigest.web.id, 25/8 – Pada awal bulan Agustus ini, shelter pemberhentian kereta api Alai resmi bermulai pembangunannya. Hal ini setelah Wali Kota Padang Hendri Septa meletakkan batu pertama pembangunan pemberhentian ini pada 4 Agustus silam.

Keadaan di sekitar shelter kereta api Alai | Foto: Al Fath Rommy

Melansir dari situs Pemerintah Kota Padang, shelter pemberhentian ini dibangun oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumbar Bagian Barat  Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Selain Shelter Alai, ada rencana pembangunan shelter lain yakni Shelter Air Tawar, Lubuk Buaya, Pasar Usang, hingga Cimparuh.

Rencana pembangunan shelter kereta api di wilayah Sumatra Barat | Foto: Al Fath Rommy

Hendri mengatakan keberadaan shelter ini akan meningkatkan pelayanan untuk pengguna kereta api. Dari pantauan rekan Tim REDaksi, dalam kesempatan ini Hendri tidak hanya mengapresiasi pembangunan shelter Alai saja. Ia juga mengutarakan tentang percepatan pembangunan perangkat keselamatan perlintasan sebidang di wilayah Padang, baik palang pintu atau EWS. Selain itu, Hendri juga berharap animo masyarakat terhadap kereta api bisa semakin besar dan masyarakat beralih untuk menggunakan kereta api.

—————–

Terima kasih sudah mempercayakan kami sebagai referensi berita perkeretaapian Anda. Dengan misi sebagai media perkeretaapian yang independen dan faktual, RE Digest hingga saat ini beroperasi dengan biaya pribadi dari masing-masing Tim REDaksi.

Oleh karena itu, kami meminta sedikit bantuan: hanya dengan Rp 5000 tiap bulannya, Anda sudah membantu kami untuk tetap beroperasi dan menjadi lebih baik. Sampaikan dukungan dan donasi Anda melalui link Trakteer kami di bawah ini.

donasi Trakteer

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×
%d