Berita KAIndonesiaKAIKereta Api

Harga Tiket KA Mahal, Ini Kata Pengamat

Ilustrasi: Rangkaian KA Argo Dwipangga persiapan masuk Stasiun Gambir | Foto: RED/Ikko Haidar Farozy

REDigest.web.id, 8/1 – Media sosial seperti Facebook dan Twitter saat ini tengah ramai dengan keluhan pengguna KA akan mahalnya tiket. Bahkan keluhan akan mahalnya harga tiket ini sampai masuk ke media massa seperti Tribun. Selain keluhan harga, diskusi ini pun juga sudah mengarah ke perbandingan antara moda kereta api dengan kompetitornya yang para netizen anggap lebih worth it.

Menanggapi kenaikan harga tiket KA, pengamat transportasi pun memberikan suara. Melansir dari Kumparan, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang memberikan beberapa alasan terkait kenaikan harga tiket KA.

Pertama, KAI tidak lagi mendapatkan subsidi BBM solar. KAI memiliki beban BBM nonsubsidi sebesar 73 juta liter, dengan harga BBM Rp27.000 per liter. Pada bulan Juni 2022 sendiri, melansir dari Bisnis KAI telah menyerap 54% kuota subsidi BBM. KAI mendapatkan kuota subsidi BBM sebesar 174,6 juta liter pada tahun 2022 kemarin.

Kedua, Track Access Charge atau biaya yang harus operator bayar untuk menggunakan jalur cukup mahal. Akibat regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2021, beban TAC KAI meningkat dari Rp388 miliar pada regulasi lama menjadi Rp2,4 triliun.

Ketiga, kontrak infrastructure maintenance and operation (IMO) milik KAI yang seharusnya negara bayarkan ternyata belum terbayar. Besaran kontrak ini sendiri adalah sebesar Rp2,4 triliun dan berasal dari APBN.

Selain itu dampak KAI yang harus nombok sejumlah proyek juga menjadi faktor tidak langsung yang Deddy sebutkan. Proyek tersebut adalah LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Regulasi Tarif Batas Atas dan Bawah

Ilustrasi: KA Argo Parahyangan di Stasiun Purwakarta | Foto: RED/Ikko Haidar Farozy

Meski demikian, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Djoko Setijowarno mengatakan KAI telah menerapkan tarif batas atas dan bawah (TBA dan TBB). Menurutnya KAI bebas menentukan tarif tiket selama tidak melanggar regulasi TBA dan TBB.

Ia memandang harga tiket pada akhir pekan dan periode natal dan tahun baru (nataru) berbeda dengan hari-hari biasa. Ia merasa kenaikan harga tiket sepadan dengan fasilitas yang memadai.

Regulasi TBA dan TBB sendiri tersedia secara publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI. Regulasi ini adalah Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018. Dalam regulasi ini, tampak penetapan TBA dan TBB termasuk untuk KA-KA yang dalam kenyataannya mendapat subsidi dari pemerintah, seperti Bengawan, Sri Tanjung, Kutojaya Selatan, atau bahkan KA lokal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim REDaksi memberi contoh beberapa KA yang tarifnya mengalami perdebatan. Tarif yang Tim REDaksi sajikan adalah tarif KA periode Januari 2023.

  • Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi: Subkelas AA Rp825.000 – TBA Rp980.000; Subkelas J Rp745.000 – TBB Rp350.000
  • Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung Eksekutif: Rp200.000 – TBA Rp210.000
  • Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung Ekonomi: Rp150.000 – TBA Rp180.000

(RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×