Impor KRL Bekas, BPKP akan Audit KAI Commuter
REDigest.web.id, 8/3 –Â Proses pengadaan KRL bekas untuk peremajaan sarana KAI Commuter pun akhirnya berlanjut. Pasalnya, menurut Menko Marves Luhut, pengadaan ini akan mendapat audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.
Melansir dari Detik Finance, dalam pernyataan Luhut pada Senin (6/3), proses audit ini rencananya akan memakan waktu 10 hari kerja. Dalam proses ini BPKP akan mengaudit apakah KAI Commuter perlu mengimpor atau cukup melakukan retrofit KRL.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan juga kedua proses, yakni impor dan retrofit armada KRL. Sebelum keputusan audit BPKP ini, pihak KAI juga sebelumnya sudah mengadakan pertemuan dengan Menko Marves. Dalam hal ini, Direktur Utama KAI, Didiek Hartanto bertemu dengan Menko Marves pada Senin (6/3) kemarin.
Meski demikian, pihak BPKP ini sendiri merasa belum menerima permintaan audit. Melansir dari Liputan 6, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan belum ada permintaan audit tersebut. Oleh karenanya proses audit pun belum terlaksana. (RED/IHF)