Berita KAIndonesiaKAIKereta Api

Turun KA Melebihi Relasi, Siap-siap Blacklist Menanti

Ilustrasi : Penumpang Kereta Api Jarak Jauh | Foto: Rilis Pers KAI

REDigest.web.id, 12/8 – Meski telah banyak channel pembelian tiket yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan tiket serta beragamnya jadwal perjalanan dengan rentang harga yang luas, namun oknum penumpang nakal masih eksis kehadirannya. Baru-baru ini melalui rilis pers resmi mereka, PT KAI mengumumkan adanya sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan untuk naik kereta api sementara waktu.

Aturan yang berlaku mulai 3 Agustus 2023 ini bertujuan untuk menghilangkan oknum penumpang yang dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera di tiket. “Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Selama perjalanan, Kondektur akan melakukan pengecekan kesesuaian penumpang dengan kursi melalui Check Seat Passenger. Aplikasi itu memuat data identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli sehingga dapat mengetahui penumpang nakal yang tidak turun di stasiun destinasi yang tertera pada tiketnya.

Saat kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, lalu akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan penumpang tersebut yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Jika penumpang tersebut tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Setelah diturunkan di stasiun, Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk membayar denda dengan batas maksimal 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayar denda yang telah ditetapkan, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Selanjutnya, jika penumpang melakukan pelanggaran melebihi relasi dari yang tertera di tiket sebanyak 3 kali, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. Untuk mencegah pelanggaran ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket atau akan dikenakan sanksi.

Riwayat Pelanggaran Relasi Penumpang

Pelanggaran jenis ini cukup lumrah terjadi, seperti pada bulan Juli lalu di mana seorang penumpang KA Malabar yang berangkat dari Stasiun Malang dengan tujuan Stasiun Blitar harus diturunkan paksa oleh petugas di Stasiun Tulungagung akibat melebihi relasi.

Lalu pada 1 Juni lalu, terdapat 2 penumpang KA Sancaka dengan tiket Surabaya–Madiun. Namun saat di stasiun Madiun, mereka tidak turun dan pura-pura beli makanan di Kereta Makan. Setelah ditemukan oleh Kondektur, KA Sancaka berhenti luar biasa di stasiun Kedunggalar, dan kedua penumpang tersebut diturunkan.

Lalu saat angkutan lebaran tahun ini, diketahui delapan penumpang terpaksa diturunkan karena kedapatan tidak memiliki tiket sesuai dengan relasinya atau melebihi relasi. Tujuh penumpang nakal di antaranya kedapatan di KA Probowangi dan satu sisanya di KA Sritanjung.

Dan pada 25 April lalu, seorang penumpang kedapatan lanjut naik KA Turangga relasi Surabaya-Bandung padahal habis relasi di Stasiun Madiun dengan modus membeli air mineral saat KA Turangga telah sampai di Stasiun Madiun. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, penumpang tersebut ingin melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Solo Balapan namun tanpa membeli tiket. Sehingga KA Turangga berhenti luar biasa di stasiun Kedunggalar pada Rabu (26/4/2023) pukul 21.35 WIB untuk menurunkan penumpang tersebut.

Pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang merugikan banyak pihak baik petugas di kereta dan stasiun, hingga penumpang lain karena kenyamanannya terganggu. Terlebih, proses menurunkan penumpang nakal tersebut tentu akan menambah lama perjalanan kereta tersebut secara akumulasi. Penulis menghimbau agar perilaku turun melebihi relasi bisa dihindari dengan mempersiapkan perjalanan sebelumnya, membeli tiket sesuai rencana perjalanan, dan mengikuti aturan yang berlaku dengan turun di stasiun yang tertera pada tiket. (RED/ADR)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×