Berita KAIndonesiaKereta Api

Pakar IT Anggap Fitur Boarding Face Recognition Langgar Hukum dan Privasi

Fitur boarding face recognition yang diterapkan oleh KAI di sejumlah stasiun KA jarak jauh | Foto: KAI

REDigest.web.id, 23/11 – Sejumlah kalangan mengkritisi kebijakan face recognition boarding yang diterapkan KAI di sejumlah stasiun keberangkatan KA jarak jauh. Bahkan salah seorang pakar IT menganggap kebijakan ini melanggar privasi dan hukum serta rawan terjadi kebocoran data.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan hingga saat ini masyarakat belum memahami tentang alur penyimpanan dan pemrosesan data yang dilakukan. Semisal ketika pendaftaran dilakukan perekaman data KTP dan biometrik. Ketika penumpang melakukan boarding apakah data yang diberikan langsung dihapus atau disimpan dahulu.

Selain itu penggunaan data biometrik saat pendaftaran menurut Djafar sangat beresiko karena biasanya hanya digunakan untuk transaksi dengan tingkat risiko tinggi semisal keuangan dan perbankan. Ia juga mempertanyakan urgensi penggunaan data biometrik jika hanya digunakan untuk boarding saja.

Djafar juga menyoroti KAI yang hanya melampirkan kebijakan privasi Access by KAI tapi belum ada kebijakan privasi untuk face recognition. Mengenai polemik penumpang yang tidak menggunakan face recognition hanya boleh boarding 10 menit sebelum keberangkatan di loket utara Stasiun Bandung, Djafar mengatakan penumpang boleh menolak datanya direkam untuk penggunaan face recognition karena haknya dilindungi oleh UU Perlindungan Data Pribadi. Sebagai informasi, mulai 1 Oktober lalu KAI memang menerapkan kebijakan pintu utara Stasiun Bandung hanya untuk face recognition, dengan boarding manual di pintu selatan.

Djafar mengatakan ia mendesak KAI untuk menghentikan penggunaan face recognition boarding. Ia juga meminta KAI untuk menghapus semua data face recognition yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika memang kebijakan ini hendak dilanjutkan, ia menyarankan KAI untuk berkoordinasi dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selaku pemilik data kependudukan termasuk biometrik dan wajah.

Loket pendaftaran boarding face recognition yang ditempatkan di loket utara Stasiun Bandung | KAI

Tanggapan KAI

Sementara itu KAI menyebutkan menjamin keamanan data dan informasi yang disimpan untuk boarding face recognition ini. Seperti dikutip dari Suara.com, VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) serta memiliki sertifikat ISO 27001.

Mengenai penghapusan data, melansir dari Dexpert, Joni mengatakan data penumpang akan disimpan selama ia menggunakan layanan kereta api. Data tersebut akan dihapus jika penumpang tidak menggunakan kereta api selama setahun. Joni juga mengatakan jika penumpang ingin datanya dihapus dari sistem face recognition dapat mengajukan penghapusan data kepada KAI.

Selain itu, Joni memastikan seluruh data yang didaftarkan oleh penumpang hanya digunakan untuk boarding saja. Joni juga mengatakan penumpang tidak dipaksakan untuk mendaftarkan identitasnya untuk face recognition. Pihaknya memberikan pilihan pada penumpang apakah mau menggunakan face recognition atau cukup dengan boarding manual.

Selain itu, menurut rilis pers KAI pada saat penerapan face recognition, kebijakan ini sendiri merupakan wujud kerja sama antara KAI dengan Dukcapil pada Februari 2022 silam. Jika memang penumpang mau mendaftarkan diri untuk menggunakan face recognition dapat melakukan pemdaftaran melalui aplikasi Access by KAI ataupun melalui loket pendaftaran yang ada di stasiun. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


One thought on “Pakar IT Anggap Fitur Boarding Face Recognition Langgar Hukum dan Privasi

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×