Fakta KAKereta ApiTeknis

Apa Perbedaan Lokomotif, Kereta, Gerbong, dan Kereta Api?

Kereta kelas ekonomi dengan nomor K3 0 14 36 di dalam rangkaian kereta api Jayabaya | Foto: Aufa Ijlal Alifo

REDigest.web.id – Pengguna setia kereta api tentunya sudah tidak asing lagi dengan kalimat seperti “rangkaian terdiri dari 10 kereta” atau “susunan rangkaian kereta api Argo Dwipangga dari belakang lokomotif…” Namun ternyata masih banyak dari kita yang salah kaprah mengenai arti sebenarnya dari tiap kata di kalimat-kalimat pengumuman tersebut. Paling sering menjadi pertanyaan adalah penggunaan istilah kereta ketimbang gerbong, dan apa bedanya kereta dengan kereta api.

Penggunaan istilah-istilah ini ternyata mengacu pada peraturan pemerintah lho. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 tercantum definisi lokomotif, kereta, gerbong, dan kereta api. Berikut penjelasannya.

Lokomotif

Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.

Ilustrasi: Sebuah unit Lokomotif | Foto : RED/Tubagus Gemilang Pratama

Kereta

Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.

Ilustrasi: Sebuah unit Kereta | Foto: RED/Tubagus Gemilang Pratama

Gerbong

Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif yang digunakan untuk mengangkut barang.

Gerbong datar INKA
Ilustrasi: Sebuah unit Gerbong | Foto: PT INKA

Kereta api
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Ilustrasi: Sebuah rangkaian Kereta api | Foto: RED/Tubagus Gemilang Pratama

Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa lokomotif, kereta, dan gerbong adalah kendaraan jalan rel yang dihitung satuan. Ketika beberapa kereta, gerbong, dan/atau lokomotif dirangkaikan maka disebut sebagai rangkaian (Inggris: Trainset/TS), dan susunan kereta/gerbong dalam suatu rangkaian disebut sebagai Stamformasi/SF. Ketika rangkaian ini ditugaskan untuk melayani jadwal dengan nomor dan nama tertentu, maka ia dapat disebut sebagai kereta api. Segala penyebutan ini juga berlaku untuk kereta berpenggerak sendiri seperti KRL (Kereta Rel Listrik) dan Kereta Rel Diesel (KRD).

Baca juga : [OPINI] MRT Jakarta, LRT Jabodebek, hingga Whoosh Juga KRL! Jadi KRL itu Sebenarnya Apa Sih?

Contoh penggunaan

Dari penjelasan ini, Tim REDaksi pun akan memberikan penjelasan terkait contoh penggunaan istilah tersebut. Berikut dua contoh yang mungkin pembaca jumpai pada kehidupan sehari-hari:

Nama kereta api : Commuter Line Merak
Nomor kereta api : KA 308
Susunan rangkaian (SF) : 1 lokomotif + 6 K3 AC Split (kereta) + 1 KP3 (kereta), dengan nomor = CC2017801 – K3 0 08 05 – K3 0 09 20 – K3 0 93 14 – K3 0 08 04 – K3 0 08 07 – K3 0 85 31 – KP3 0 66 15

Nama kereta api : Commuter Line Bogor
Nomor kereta api : KA 1133B
Susunan rangkaian (SF) : 8 kereta listrik, dengan nomor = 6115 – 6215 – 6315 – 6415 – 6615 – 6715 – 6015 (TS 6000TM15)

Demikian penjelasan mengenai perbedaan lokomotif, kereta, gerbong, dan kereta api menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia beserta penerapan penggunaannya. Semoga dapat cukup menjawab pertanyaan yang banyak muncul di benak kita tentang istilah-istilah perkeretaapian ini. (RED/TGP)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


TB Gemilang Pratama

Railway Enthusiast | Bus Enthusiast | Enterpreneur | Free Thinker with Responsibility |

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses